Advokatnews|Aceh Selatan – Seekor Harimau Sumatera di Desa Jamboe Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, akhirnya berhasil ditangkap dan dilepaskan kembali ke alam liarnya di Kawasan TN. Gunung Leuser, sekira pukul, 09.00 Wib, Sabtu, (20/06/2020).
Kabarnya, Harimau Sumatera itu sempat menggegerkan dan meresahkan warga di Desa Jamboe Dalem Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan beberapa hari lalu hingga akhirnya Harimau tersebut berhasil masuk perangkap BKSD Aceh.
Kepala Resort Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan, WIRLI mengatakan bahwa, Harimau Sumatera tersebut berjenis kelamin betina dewasa dengan perkiraan usia 5 – 6 tahun dan panjang badan, kepala hingga ekor sekitar 2 meter.
Sebelumnya, Harimau Sumatera ini telah menjalani observasi kesehatan di CRU (Counservation Respon Unit), Gampoeng Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan.
Hal itu dinyatakan sehat oleh Tim Kesehatan Satwa Liar BKSDA Aceh dan FKL (Forum Konservasi Leuser), yang selanjutnya hewan lindung tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Kawasan TN. Gunung Leuser.
Harimau ini diangkut menggunakan perahu motor cepat (Speedboat) dengan waktu tempuh perjalanan 4-5 jam dari desa terdekat ke kawasan TN. Gunung Leuser.
“Begitu pintu kerangkeng satwa dibuka, Harimau Sumatera yang diberi nama IDA oleh BKSDA Aceh ini sempat diam beberapa detik dan kemudian melompat cepat ke dalam hutan”.
Translokasi Harimau Sumatera ini di gelar bersama BKSDA ACEH, BBTNGL, WCS – IP, FKL, POLRI dan PERS.
“Terimaksih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif membantu menyelamatkan Harimau Sumatera tersebut kembali kehabitatnya.”tuturnya Wirli Kepala Resort Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan. (Zulfandi).