Advokatnews.com | Kota Bekasi, Selasa 13/02/2024 dihebohkan oleh perlakuan seorang warga yang dengan sengaja menyembunyikan kertas undangan form C pemberitahuan untuk syarat pencoblosan di TPS. Robby Kurniawan yang menjadi korban pun melaporkan ke Ketua KPPS setempat dan berkoordinasi dengan anggota KPPS lainnya, untuk mengetahui apa motif utama warga tersebut menyembunyikan kertas undangan tersebut.
Kejadian ini terjadi di TPS 039 wilayah Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dan dimana Robby Kurniawan sendiri adalah seorang Ketua Ormas DPC BANASPATI Kota Bekasi, serta Kabiro Kota Bekasi advokatnews.com.
Hak pilih yang memang hanya ada lima tahun sekali, namun malahan ditahan oleh orang yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa di jajaran KPPS. Padahal Robby sebagai Ketua Ormas dan juga Kabiro sebuah media, sudah memang tugasnya untuk kontrol sosial dan mengawal tercapainya Pemilu 2024 yang bersih, jujur dan adil.(dwi)