Bekasi, Advokatnews – Pemerintah desa (Pemdes) beserta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sosialisasikan program bantuan peningkatan kwalitas bangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada kamis, (18/06/2020).
Pemdes Cikarageman mendapatkan 25 bantuan program peningkatan kwalitas rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk warganya yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Kepala desa Cikarageman Markun Hidayat menyebutkan bahwa, ” warga desa Cikarageman alhamdulillah tahun ini mendapatkan 25 unit bantuan program rutilahu yang bersumber dari APBD kabupaten Bekasi, yang mana di tahun sebelumnya juga mendapatkan 20 unit program rutilahu yang bersumber dari anggaran provinsi, artinya ada peningkatan karena nilai plus yang di dapat dari provinsi terkait pelaksanaan program rutilahu di desa Cikarageman, kegiatan ini di hadiri dan di saksikan juga oleh Bhabinsa dan Bhinmaspol ” Jelasnya (18/06/2020).
Nilai yang di anggarkan dari APBD kabupaten Bekasi untuk satu unit peningkatan rumah tidak layak huni (rutilahu) adalah senilai Rp. 20.000.000.00 (Dua puluh juta rupiah) yang di salurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) secara bertahap.
Adapun rician nilai anggaran untuk satu unit rumah tersebut adalah Rp. 17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai anggaran untuk bahan material bangunan rumah, Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional pekerja/tukang.
Sesuai isi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H yang berbunyi:
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pelaksanaan sosialisasi bantuan program rutilahu di aula desa tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dengan tetap wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menerapkan sosial distancing atau jaga jarak.
(***Je)