Advokatnews | Kota Bekasi – Penggusuran pkl yg di gss atau garis sepadan sungai rw 15 dan 20 Duta Indah Jati Makmur Pondok Gede di lakukan oleh pihak-pihak yg terkai seperti Satpol PP, Dinas perhubungan,polsek pondok gede,kelurahan Jati makmur,Kecamatan pondik Gede . Petugas penggusuran berjumlah 401 orang, kamis 18 November 2021.
Berdasarkan dari Surat perintah dari Walikota Rahmat Effendi,akhirnya pedakang kaki lima di garis sepadan sungai atau gss, rw 15 dan 20 Jati Makmur Pondok Gede Di robihkan alias di gusur,tutur Alamsyah ketua DPD Pusbangkum Satria Advokat wicaksana ( saw ) kota bekasi,yg juga kuasa hukum pemilik tanah rw 20 yang sedang di gusur.
Ia melanjutkan mengenai tanah yg berada di rw 20 memiliki girik atau surat tanah berdasasarkan buku surat pertanahan cekdesa no1246a percil 24 kelas c1 no c 1140 percil 24 kelas d 2 denngan luas 3500 m, tertnggal 17 juli 1985 tanah ini merupakan akses jalan masuk ke perumahan Duta Indah.
Yang mengusulkan agar di gusur pkl yang tinggal di gss adalah rw 15. alhamdulillah melalui rapat kecamatan pada tanggal 11 November 2021 melalui rapat warga dan unsur – unsur lainnya. Akhirnya tgl 18 di gusur. Mengenai kemilikan surat tanah di rw 20, kami sudah laporkan ke BPN untuk mengukur ulang tanh tersebut. Untuk penggusuran inj pemilik tanah sudah mengusakan kepada saya,karena kita taat hukum dengan perintah walikota.
walikota juga menyatakan nanti pada saat surat izin tanah keluar akan di tata lg dengan rapi,dengan konsep yang lebih adem,terarah dan lebih indah sesuai program pemerintah.
Sementara itu kasat pol PP Abi Hurairah menjelaskan hari ini akan kita lakukan pembongkaran semuanya dimulai dari dalam rw 15 sampai ke luar rw 20,lantaran tinggal di gss dan mengganggu ketertiban jalan, itu kita lakukan berdasarkan surat perintah Walikota tertanggal 16 November 2021 dengan no 800/8413/Satpol PP tibum tranmas, Sekitar 15 bangunan hanya memiliki hak guna banginan ( HGB. ) tahun 2016 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak di perpanjang sampai tahun 2021.
Sementara itu camat Pondok Gede Ahmad Syahroni menjelaskan kepada awak media beliau megeluarkan surat peintah penggusuran rw 15 dan 20 Jati Makmur Pondok Gede Sesuai perintah walikota,yang melalui Satpol PP. Kota bekasi.
Ia juga menerangkan sebelumnya melayangkan surat Sp1, Sp 2 dan terakhir Sp3 akhirnya datang juga surat perintah pembokaran dari Satpol PP Kota Bekasi. Semoga degan adanya surat – ssurat tersebut yang sesuaj SOP, kita semuanya tidak terjadi apa – apa,mengakhiri wawancaranya. ( Darsono )