Bermula Dua Kades Dilaporkan Ke-Kejaksaan Nyaris Menjalar Bau Aroma Modus SPPD Fiktif Camat Banyusari Periode 2022-2025 Terungkap?

Spread the love

 

 

 

KARAWANG.Advokatnews.com– Kotak pandora dugaan korupsi di Kecamatan Banyusari kian terbuka lebar”dikutif dari Media online “Pasca pelaporan Desa Gembongan dan Desa Banyuasih, Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN) kini mengalihkan radar investigasinya ke tingkat hulu. PJN resmi mengendus dugaan penyimpangan anggaran masif yang melibatkan oknum Camat Banyusari periode 2022-2025

5 Titik Merah: Peta Kerawanan Anggaran Kecamatan

Ketua Umum PJN, Yudhy Elwahyu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan lima sektor krusial yang diduga menjadi ladang penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh oknum Camat periode 2022-2025:

Diantaranya Sektor Pembinaan dan Pengawasan Desa: Lemahnya fungsi kontrol yang diduga disengaja.

Sektor Anggaran Internal (DPA Kecamatan): Indikasi penggelembungan dana operasional.

Sektor Pelayanan Publik (PATEN): Dugaan pungli dalam administrasi terpadu.

Sektor Pertanahan (PPAT Sementara): Kerawanan dalam proses administrasi tanah.

Sektor Manajemen Kepegawaian: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan internal.

Kesaksian Eks Inspektorat: “Uang Pelicin” Jadi Penghambat LPJ

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan tajam dari seorang tokoh masyarakat yang merupakan pensiunan PNS dan pernah menjabat di Inspektorat Kabupaten. Demi keamanan, identitasnya dirahasiakan.

“Sudah bukan rahasia lagi di kalangan tertentu, bahwa proses verifikasi LPJ Dana Desa seringkali mengalami hambatan administratif jika tidak disertai dengan ‘uang pelicin’. Pola ini menciptakan hambatan buatan yang memaksa desa untuk berkompromi. Jika ini benar terjadi di 12 desa Banyusari, maka verifikasi bukan lagi alat kontrol, melainkan alat negosiasi,” ungkap narasumber ahli tersebut.

Kesaksian ini menjadi potongan puzzle penting yang menjelaskan mengapa banyak desa memiliki pola penyimpangan dana desa yang ‘identik’ namun tetap lolos verifikasi di tingkat kecamatan selama periode 2022-2025.

SPPD Fiktif Adalah Pintu Masuk

Menanggapi temuan tim investigasi dan kesaksian warga, Ketua PJN Yudhy Elwahyu memberikan pernyataan kritis yang menohok.

“Hasil audit investigatif internal kami menunjukkan adanya anomali yang sangat menyolok pada belanja rutin dan perjalanan dinas. Kami menduga kuat adanya praktik SPPD dan belanja rutin fiktif. Lebih jauh, kami melihat dugaan hambatan verifikasi LPJ Dana Desa sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Jika verifikasi dijadikan instrumen untuk menekan desa, maka ini adalah kejahatan jabatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami sudah memetakan seluruh jalurnya, dan data ini akan menjadi suplemen kuat bagi Kejaksaan Negeri Karawang.” tegas Yudhy.

Menuju Laporan Kolektif 12 Desa

Dengan terendusnya dugaan SPPD fiktif ini, PJN semakin memantapkan langkah untuk merampungkan berkas 10 desa tambahan di Banyusari. Skandal ini diharapkan menjadi momentum bagi Bupati Karawang dan Kejari untuk melakukan pembersihan total di tubuh birokrasi kecamatan guna menyelamatkan uang rakyat

Pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta sanggahan kepada oknum Camat Banyusari periode 2022-2025 melalui pesan tertulis WhatsApp terkait derasnya dugaan penyimpangan.Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam, seolah membiarkan bola liar dugaan korupsi ini terus menggelinding di tengah masyarakat. (U.TLY.red.tim)