Berita Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Tangkap Pelaku yang menampung BBM diwilayah kelurahan Manembo-nembo depan Perumahan Bumi Beringin yang rutin beraktivitas setiap hari, Kamis (12/09/2024).
Sebelumnya Beberapa Oknum yang diduga bekerjasama digudang tersebut mengatakan bahwa kegiatan ditempat itu memiliki Legalitas Rismi.
Yang menjadi pertanyaan terkait Izin yang Resmi, Apa kegiatan yang dilakukan ditempat itu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Migas, sehingga disebut Resmi.
Sementara ada dugaan kuat BBM jenis Bio Solar yang ditampung digudang tersebut berasal dari Penguras Solar di Beberapa SPBU yang ada dikota Bitung.
Hal itu sering dilakukan oleh Mafia Penyedot dan Penguras BBM di Beberapa SPBU yang memiliki Solar, disamping itu Oknum yang menjadi narasumber Punkiri hal yang diduga ilegal hingga Digiring ke Resmi.
Sementara itu Mobil muatan Solar yang diduga kuat Ilegal sering terpantau oleh Beberapa Awak Media sewaktu beroperasi Masuk Keluar Gudang penampungan BBM, lalu dimana Izin yang dimaksudkan oleh Oknum hingga Resmi.
Lokasi Gudang yang diduga Menampung BBM Ilegal didepan Perumahan Bumi Beringin belakang Pangkalan Ojek jarak kedalam hampir sekitar seratus meter.
Diduga Mobil Pick’ap Putih muatan Solar adalah Armada digudang penampungan tersebut yang sudah dikhususkan untuk Mengantar-jemput BBM jenis Solar yang berasal dari Mobil-mobil Pentab BBM di SPBU.
Hal itu sudah lama beroperasi diwilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari namun sampai saat ini Hukum diwilayah Polres kota Bitung diduga kuat tutup mata.
Maka dari itu Mabes Polri harus turun tangan dalam hal itu karena ada dugaan kuat banyak Oknum yang sengaja melemahkan Hukum di kota Bitung Sulawesi Utara sehingga para pemain Solar terpelihara ulah dari Setoran.
(Romi A)