Advokatnews | Tulang bawang Lampung- Rumah tahanan (rutan) kelas II B Menggala belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), hal ini diketahui media sa,at mengecek langsung turun lapangan dilokasi rutan tersebut.
Pantauan media, air bekas pemakaian warga binaan dalam rutan turun mengalir langsung ke saluran air jatuh terlihat di depan rutan mengaliri siring dan masuk kedalam kebun warga setempat dan air tergenang di kebun warga setempat.
Akibat dampak air limbah yang mengalir ke lingkungan masyarakat tersebut, menyebabkan pencemaran dan kerugian bagi masyarakat setempat, hal pencemaran ni sudah puluhan tahun.
“Yudi Kesuma” Salah satu masyarakat yang terdampak air limbah dari Rutan Kelas II B Menggala mengatakan bahwa sudah puluhan tahun tanahnya terkena air limbah dari rutan yang menyebabkan kerusakan tanah dan tanam tumbuh miliknya.
“Setiap tahun tanaman singkong milik saya banyak yang mati dan isinya banyak yang busuk akibat terendam air limbah dari rutan, panen kebun saya ini tidak seperti petani yang lainnya yang tidak terendam air sedikitpun walau di musim kemarau begini,” Ungkap Yudi, kepada media pada Selasa (19-09-2023) kemarin.
Padahal rudi sudah berulang kali menemui pihak Rutan Menggala dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), menyampaikan keluhan air limbah yang keluar dari Rutan Kelas II B Itu.
Sementara di Konfirmasi KPR Rutan Kelas II B Menggala mengatakan, bahwa mereka sudah berdiskusi dengan pemilik kebun dan sudah memberi kompensasi terkait air yang mengalir ke kebunnya, ia juga menyampaikan air yang mengalir sudah pada jalurnya karena mereka membuang air limbah para tahanan ke saluran pembuangan irigasi yang ada.
“pembuangan Air yang mengalir dari rutan ini sudah pada jalurnya Terkait adanya beberapa titik yang belum dibangun saluran irigasi, itu bukan kewenangan kami dari Rutan, itu semua mejadi tugas pemerintah daerah Tulangbawang yang harus membangunnya,” kata pegawai rutan itu Singkat.(kpl)