AdvokatNews, Sulawesi Utara | Bitung- Galian C beroperasi kembali di beberapa wilayah masing-masing yaitu lapen kelurahan tendeki kecamatan matuari dan di kelurahan komersot kecamatan ranowulu kota bitung sulawesi utara, sementara kegiatan tersebut sudah ditegur oleh pihak-pihak yang berwajib kepada para pengelola galian C tetapi hal itu terulang kembali, selasa (01/12/2020).
Bukan hanya itujuga tetapi ada beberapa pengelola yang tidak berjauhan di tempat yang sama (lapen/komersot) masih terus beroperasi meskipun tidak mengantongi izin usaha IUP mereka masih tetap melakukan kegiatan. mungkin dengan adanya ketegasan dari pihak-pihak yang berwajib kepada para pengelola (galian pasir) bisa terhenti beroperasi atau di tutup,
karena salahsatu mobil dam truk pengangkut pasir dengan kecepatan tinggi telah diduga mencelakakan 2 warga pengendara sepeda motor yang bertempat di jalan tendeki, dan bukan hanyah itu juga tetapi akan bertambah dampak lagi kepada pelintas yang lain karena pasir yang berjatuhan dari mobil pengangkut pasir hampir disetiap tikungan berhamburan, ulah darih galian C.
Seperti apa yang menjadi maksud larangan dan peraturan pemerintah UU RI No.4/2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan bagi orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP/IPR atau IUPK sebagaimana di maksudkan dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau aya (5), dipidana dengan penjarah 10 tahun penjarah dan dendah 10 milliar rupiah.
(TOMMY)