Advokatnews.com I Kabupaten Sukabumi – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Sukabumi, menggelar acara di Bulan Ramadhan 1445 H dengan melakukan pendistribusian dana zakat sebesar Rp.531.850.000,- bertempat di aula Baznas Kabupaten Sukabumi. Kecamatan Cisaat pada Kamis (28/03/24)
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Dr. H. Unang Sudarman, SH.,M.Si, melalui kepala Divisi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Kamaluddin S. Th.I.,M.pd. pada kesempatan tersebut, menjelaskan dana yang didistribusikan mencapai Rp. 531.850.000 dengan peruntukan yang jelas.
“Pertama dana tersebut diberikan kepada 1.930 orang imam masjid se-kabupaten Sukabumi. Setiap imam masjid menerima insentif sebesar Rp. 200.000,- per desa untuk 5 orang imam masjid. Selanjutnya, 386 orang UPZ desa se-kabupaten Sukabumi juga menerima bagian dari dana zakat ini. Ketua UPZ desa diberikan insentif sebesar Rp. 250.000,- masing-masing. Sementara itu, 141 orang UPZ kecamatan se-kabupaten Sukabumi mendapatkan insentif sebesar Rp. 350.000,- per orang, jadi total keseluruhannya Rp. 531.850.000,- “Jelasnya.
“Jadi dana zakat ini diambil dari penerimaan zakat tahun berjalan, Baznas harus menggunakan 70% dari dana zakat tahun ini untuk di distribusikan, sementara minimal 30% sisanya dapat disimpan untuk persiapan tahun berikutnya,” Terangnya.
Kamaluddin dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan alasan dibalik pemberian insentif ini.
“Mereka yang menerima insentif ini adalah sebagai pejuang zakat fitrah dan infak di masyarakat,
Bulan ramadhan sebagai momentum penting untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka. Meskipun nominalnya relatif kecil, diharapkan insentif ini dapat memberikan semangat kepada para pejuang zakat fitrah dan infak khusus Ramadhan. Distribusi dana ini bertujuan untuk memperkuat semangat militansi para pejuang zakat di setiap daerah. Sehingga pengumpulan zakat fitrah dan infak khusus Ramadhan dapat lebih maksimal dibandingkan tahun tahun sebelumnya, tutupnya.
Kabiro Anwar Satibi