Bau Aroma Korupsi Diduga Menjalar ke Desa Mekar Pohaci Cilebar Kades Dipertanyakan Manfaat Dana Desa 20 Persen Nyaris Ketar Ketir Miris Meringis?

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM-Wartawan memiliki wewenang hukum untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. Wewenang ini dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mencakup kebebasan mencari informasi dari narasumber, melakukan wawancara, serta meliput peristiwa tanpa rasa takut akan penyitaan atau perampasan alat kerja.

Wewenang Wartawan dalam Mencari dan Memperoleh Informasi.Akses memperoleh, dan mengumpulkan informasi, data, serta fakta dari berbagai sumber, termasuk narasumber, dokumen, maupun tempat kejadian perkara. Kamis 30 April 2026

Pantauan Awak Media Saat ini. Penomena yang Rentan Duit Rakyat diselewengkan oleh Oknum dan Golongan yaitu Dana Desa 20 persen Program Ketahanan pangan dan Hewani

Sorotan Terkini mengarah Tajam seputar Dana Desa 20 % Program Ketahanan pangan dan Hewani Desa Mekar Pohaci Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat tahun 2022 di gunakan Manfaatnya untuk: Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp=218.045.800.(dua ratus delapan belas juta rupiah)

Kepala Desa Mekar Pohaci Alon Via Seluller WhatsApp dipinta hak jawab manfaat yang Terserap Budidaya ternak Terbentuk Berapa kelompok.? Budidaya ternak apa? Siapa saja nama Warga KPMnya ? Tempat Ternaknya didusun mana saja? Satu kelompok KPM mengelola ternak Berapa ekor berapa Duit ?

Ironisnya Kepala Desa Cuma hanya di Pinta Siapa Nama Pengurus Pengelola Budidaya ternak Program Ketahanan pangan.Kades ALON Miris Meringis Memilih Ngebudeng Bungkam.

Dengan Adanya Alon Kades mekar Pohaci nyaris Menutupi Keterbukaan informasi maka secara tidak sadar sudah Menabrak landasan hukum yang mewajibkan transparansi desa, di antarannya. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Apa yang sedang disembunyikan oleh Pemerintah Desa Mekar Pohaci menutupi Nama KPM memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Desa cuma Hanya untuk menyebutkan Nama Pengurus Pengelola Budidaya ternak Program Ketahanan pangan.

Atas Bungkamnya Kades Alon justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan Anggaran dana desa Mekar Pohaci.Pemimpin yang bersih tidak akan takut pada pertanyaan.Hanya Oknum Kades Nakal yang dipinta Transparansi akan Panik hawatir terbongkar Kebobrokannya.

Terbit tayangnya berita memang bukan salah satu Laporan formal namun setidaknya bisa dijadikan alat koreksi bagi Badan Pengaudit Keuangan (BPK) serta senantiasa dijadikan Atensi Oleh pihak APH untuk ditindaklanjuti.

Komentar statment dari pihak (BPK) dan (APH) kelengkapan terbit Edisi yang akan datang.(Cell.U.TLY.red.tim)