
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM – Program Ketahanan Pangan yang digadang-gadang menyejahterakan warga justru memicu polemik tajam di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Anggaran Dana Desa (DD) alokasi 20 persen selama kurun 2022 hingga 2024 bernilai fantastis—mencapai Rp284,4 juta—diduga kuat dikorupsi dan ditutupi oleh oknum pemerintah desa.Kamis 1 Oktober 2026
Berdasarkan rincian data, pengucuran anggaran produksi peternakan dan ketahanan pangan Desa Sukamulya mencatat angka siginifikan: Rp58,3 juta pada 2022, Rp120 juta pada 2023, serta dua tahap pengadaan senilai Rp89 juta dan Rp17,05 juta pada 2024. Total Rp284.423.000 dialokasikan untuk pengadaan alat produksi, pengolahan, hingga pembangunan kandang.
Namun, realisasi fisik di lapangan menyisakan tanda tanya besar. Publik dan warga mendesak kejelasan mengenai detail proyek: berapa jumlah kelompok peternak yang dibentuk, jenis ternak yang dibudidayakan, nama penerima manfaat, hingga lokasi pasti kandang di tiap dusun. Seluruh data tersebut hingga kini gelap tanpa transparansi.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait rincian penggunaan anggaran dan asas manfaatnya, Kepala Desa Sukamulya, Ucup, memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tertutup Kades ini makin memperkuat dugaan masyarakat akan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Misteri raibnya kejelasan dana ratusan juta rupiah ini memicu gelombang desakan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit audit investigatif secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan terbuka sangat mendesak demi membongkar indikasi penyelewengan keuangan negara di Desa Sukamulya.(U.TLY.red)