Advokatnews, Lebak | Banten – Program Bantuan Sosial Sembako merupakan salasatu perluasan kebijakan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 melalui jaring Pengaman Sosial Bansos Beras bagi KPM PKH. Bansos beras ini bertujuan mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan kebutuhan pangan beras selama masa pandemi COVID-19, adapuun pelaksana penyediaan beras adalah PERUM BULOG dengan beras kualitas medium, dengan pelaksanaan penyaluran dari gudang perum BULOG sampai diterima oleh KPM PKH adalah transporter yaitu pelaksana distribusi beras yang ditetapkan Kementrian Sosial sesuai Petujuk Teknisnya.
“Bansos BSB PKH yang di salurkan untuk 53.679 KPM PKH di Kabupaten Lebak yang tersebar di 28 Kecamatan dengan total 2.415.555 Kg atau 2.415,555 Ton beras selain mengalami keterlambatan pengiriman oleh transporter, juga proses pengiriman beras tersebut dilakukan pada malam hari, dan penyalurannya pun tidak sampai ke titik bagi. Kata Yudistira Aktivis Barisan Lawan Koruptor (Baralak) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Menurutnya, fakta ini sudah jelas menyalahi aturan Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial Nomor 322 Tahun 2020, dan yang lebih parahnya lagi perum bulog yang di tunjuk oleh Kemensos RI untuk pengadaan beras BSB PKH dengan kualitas medium dan jika di rupiahkan bantuan BSB PKH 45kg/KPM PKH senilai Rp 500.000,- tapi beras yang diterima oleh KPM PKH tidak berkualitas (Sungguh Terlalu-red), papar Yudis.
Di dampingi Agus Orator, beras dengan kualitas tidak layak yang didistribusikan ke KPM PKH, beras kuning dan hancur juga berbau, lalu pernyataan Kepala Perum Bulog Budi Waseso yang membuat statemen bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan kualitas dan kuwantitas beras di seluruh gudang di indonesia terjamin baik, dan jika di daerah ada oknum-oknum yang bermain dengan kualitas, sanksinya adalah pemecatan, dan komitmen itu sudah dibangun dengan seluruh jajaran drive bulog se indonesia. Menurutnya ini hanyalah di jadikan slogan semata.
“Terbukti di Kabupaten Lebak dengan gudang bulog sub drive Lebak – Pandeglang menyalurkan beras baerbau. Lalu kemana para pengawas dalam hal ini Dinas Sosial yang jelas tertuang dan diatur dalam Juknis Bansos BSB PKH , mereka bermata buta dan bertelinga tuli, padahal jelas Dinas Sosial dan para pendamping PKH berhak menolak Beras Bantuan BSB PKH manakala kualitas beras yang di bagikan ke KPM tidak layak konsumsi”. Tandasnya.
Agus juga mendesak para mafia-mafia BSB PKH, segeralah insyaf, “ingat rakyat sedang dalam keadaan susah, sungguh tega anda-anda masih menghisap hak-hak rakyat, dan wahai yang terhormat KABULOG SUB DRIVRE LEBAK PANDEGLANG berharap silahkan anda lepaskan jabatan anda. Sebab anda tidak mempunyai sikap ketika para mafia-mafia BSB PKH dengan leluasa bermain-main dengan hak rakyat. Ataukah anda-anda telah dengan sengaja melakukan konspirasi tingkat dewa..?”
“Ingat, anda-anda jangan merasa tenang dengan perbuatan yang menyengsarakan rakyat, sebab kami dari Gerakan Moral Penyelamat Anggaran R akyat (Gampar) akan menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak rakyat yang terzolimi. dan wahhai para petinggi pemerintah kabupaten Lebak, kami mohon segera evaluasi ulang kinerja para ASN dalam liding sektor BSB PKH, juga kinerja para pendmping PKH, mereka bermata-buta dan bertelingan tuli, mereka menutup mata dengan fakta-fakta yang ada”. Pungkasnya. (Red).