Bank BTN Bekasi Buka Kartu, Pemda Rugi..?!

Spread the love

Advokatnews | Kota Bekasi – Kunjungi Bank BTN Bekasi, team Advokatnews.com tercengang mendengar apa yang disampaikan oleh Wakil Kepala Cabang Bank BTN Bekasi. Pasalnya, Beliau Reja selaku Wakil Kepala Cabang disaksikan langsung oleh Kepala Perkreditan (JJ) buka-bukaan terkait apa yang menjadi rahasia di instansinya selama ini.

“Sebenarnya aturan yang baku, Ijin bagi perumahan komersial harusnya diterbitkan oleh dinas PTSP, tapi kalau mereka pemodal kecil,kasihan. Aturan baku yang mengikat yakni 60% lahan yang boleh dibangun dan 40% bagi fasum dan fasos kan kasihan, jadi kita kasih kebijakan, selama ada IMB dan pemecahan sertifikat kami siap bantu. Tapi jika kedengaran oleh pihak BPN dan instansi di Pemda, bisa kacau” , jelas Reja, kepada Advokatnews, diruang kerjanya (28/01/21).

Kebijakan yang tidak mendasar ini diduga sudah lama dimainkan oleh pihak-pihak didalam tubuh Bank BTN sendiri, dengan alasan klasik demi tercapainya target.

Pemda sendiri yang memiliki segudang aturan apakah berdiam diri? sementara lahan pertanian saat ini drastis berkurang, dan yang bertambah adalah bangunan perumahan yang mana telah mengisi dilahan yang dulunya hijau.

Menyikapi kebijakan Bank BTN yang dinilai tidak profesional ini, sepertinya pemerintah daerah harus berani ambil sikap. Tak ada lagi toleransi bagi mereka yang berani Kangkangi Regulasi.

Lebih lanjut mengenai dampak dari kebijakan yang diambil oleh Wakil Kepala Cabang Bank BTN, ketika IMB produksi kecamatan dapat terproses untuk pencairan kredit perumahan komersial, Fasum dan Fasosnya apakah dilaporkan kepada bagian aset daerah? ini hal yang seharusnya jadi pembahasan inti antara Pemda dan BPN setempat.

Kerangka regulasi IMB sudah jelas, 60/40+2, adalah luas lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan perumahan yang dimohon hanya 60%, sedangkan 40% nya diperuntukkan bagi fasum dan fasos. Sedangkan 2% nya lahan pemakaman bagi penghuni perumahan tersebut, dan kesemuanya harus ditaati oleh pengembang itu sendiri.

Tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Wakil Kepala Cabang Bank BTN Bekasi, apakah sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN, atau para Komisaris Bank BTN itu sendiri? Menjadi pertanyaan ketika kebijakan dikeluarkan secara diam-diam, Pemimpin bahkan Pemilik Saham di BTN Pusat tidak mengetahui nya. Apabila memang diketahui dan diperbolehkan, Reja selaku Wakil Kepala Cabang Bank BTN Bekasi baiknya segeralah lakukan publikasi agar para investor yang ingin berusaha di dunia Properti tertarik.(red)