Bangun Jaya Layangkan Somasi Berharap Bawaslu Babel Dapat Bersikap Profesional

Spread the love

Pangkalpinang, advokatnews.com — Adanya pemberitaan dan statement ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Melati Erzaldi beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang dengan dilayangkannya Somasi oleh Partai Gerindra Melalui Firma hukum Jakarta Law Firm ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung.

Bangun Jaya selaku Ketua Partai Gerindra DPC Kota Pangkalpinang dihadapan media ini mengatakan, “Somasi yang kami lakukan ini agar Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dapat bersikap Profesional dan Fair play (bersikap adil) dalam menegakkan aturan main terkait dugaan pelanggaran pemilu”, tegas Bangun Jaya, rabu (07/02/2024).

Terkait adanya temuan oleh pihak Bawaslu adanya kendaraan plat merah dalam kegiatan tabligh akbar di stadion Depati Amir pada tanggal 14 Januari lalu, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan bahwa ibu Melati Erzaldi menggunakan mobil tersebut, Jelas Bangun Jaya.

“Namun dalam rilis pers Bawaslu Babel yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu (Oskar), kami menilai terkesan ada niatan untuk merusak citra ibu Melati Erzaldi dengan membuat narasi seolah-olah pelanggaran tersebut dilakukan oleh ibu Melati, hal inilah yang membuat kami terusik, kata Bangun Jaya.

Ditegaskan Bangun Jaya, hal tersebut yang menjadi subtansi dari permasalahan yang mana telah merugikan ibu Melati Erzaldi pada khususnya dan Partai Gerindra pada umumnya, sebab dalam rilis pers dari Bawaslu tersebut sangat tendensius dan sebagai sebuah sentimen yang mana Bawaslu merilis bahwa Melati Erzaldi Caleg DPR RI dari partai Gerindra diduga telah melanggar dengan menggunakan fasilitas negara berupa bus sekolah milik Pemkab Bangka Tengah.

Jangan sampai memaknai partai Gerindra merupakan partai yang anti dan tidak mematuhi peraturan pemilu, imbuhnya.

Padahal di lapangan didapati fakta bahwa bus sekolah tersebut digunakan oleh jema’ah majelis taklim yang datang bertujuan untuk mendengarkan Tausiyah Ustadzah Mama Dedeh, yang mana hal ini dibuktikan dengan surat peminjaman dari pihak Majelis Taklim tersebut kepada Dishub Kabupaten Bangka Tengah, pungkasnya @ Zen Adebi.