Bangun BTS Disamping Rumah Warga, BENNY: Itu Bukan Ranah Saya Lagi!

Spread the love

AdvokatNews,

Bekasi –  Sekilas jawaban dari pertanyaan yang ada simple dan padat, yang  terlontar dari sebuah hasil pembicaraan singkat advokatnews dengan Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, melalui seluler pribadinya, Selasa (9/7).

Arahan terakhir yang keluar dari kata-kata BENNY, menuju kepada instansi pemerintah lainnya yakni DPMPTSP dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi agar segera bertindak, untuk dapat menegakkan aturan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Dijelaskan oleh Benny “Kami Diskominfo hanya sebatas memberikan zona titik Cell, kepada Pengusaha Cellular yang memohon, adapun terkait perijinan lainya ada di DPMPTSP ” jelas dia kepada advokatnews. Namun ketika ada permasalahan terkait perizinan itu bukan ranah saya lagi melainkan ranah Dinas perijinan dan Satpol-PP untuk dapat bertindak, katanyanya menyudahi pembicaraan.

Bangunan Tower BTS setinggi 41meter yang berada di Desa Cibening Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, menjadi silang pendapat beberapa organisasi, hal ini harus segera terselesaikan. Apalagi menurut Penjelasan yang dipaparkan oleh kepala Kadus III, . Minggu (7/7) lalu, mengatakan perijinan terkait Tower BTS yang ada baru sampai tanda tangan masyarakat dan  Kades. Hal ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah kabupaten Bekasi, apakah jalur perijinan dalam pembuatan Tower yang setinggi 41 meter hanya sampai tingkat Desa saja atau masih ada kelanjutannya?? (PJ/ep)