AdvokatNews|Sulawesi Utara – pasien BALITA yang menderita tidak ada lubang pembuangan air besar diduga dipersulitkan karena disuruh bolak-balik ke beberapa rumahsakit (RS), dan keluarga pasien sangat merasa terkuras dengan biaya angkot dan lain sebagainya, sabtu(15/8/2020).
Diketahui pasien Balita ini bernama Putra Arafa Laginta warga Kolombo kecamatan Maesa kota Bitung, orang tuanya merasa kecewa karena dirujuk ke beberapa rumah sakit, ” kami berharap kepada pihak RS agar dapat membantu anak kami karena kami sudah kehabisan biaya untuk pergi ke beberapa rumah sakit” .
Para relawan JPKP mendengar anak (pasien) tersebut bahwa akan dioperasi dan keluarganya tidak ada biaya untuk operasi itu, relawan JPKP langsung turun untuk mendampinginya.
Menurut pengakuan orang tua Putra Arafa Laginta menerima informasi dari RS KANDOUW (MALALAYANG) Manado ruangan radiologi rusak, maka pasien dirujuk ke rumah sakit SILOAM untuk diperiksa, setelah mendapat hasil pasien tersebut dirujuk lagi ke RS KANDOUW untuk proses selanjutnya.
” kami sebagai orangtua merasa sangat disayangkan bahwa anak berusia lima bulan ini harus selalu dirapid tes, tapi karena kami ingin anak kami menjadi seorang yang normal kami tetap berupaya untuk masa depan anak kami”.
Segala perintah dari pihak RS kami penuhi sampai BPJS kami harus membayarnya senilai 120 ribu (seratus duapuluh ribu) dan kami disuruh tunggu panggilan dari RS, tapi sampai saat ini kami belum dipanggil untuk dioperasi anak kami”, ungkapnya.
Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien. (TOMMY.T)