Bekasi, Advokatnews- Setelah sebelumnya beredar pemberitaan di beberapa media online yang juga salah satunya pemberitaan di media Advokatnews mengenai balita penderita radang otak dan infeksi paru yang tidak kunjung di rujuk, mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak khususnya pemerintahan Desa Ciledug beserta dengan Puskesmas kecamatan Setu.
Winda Ayu Lestari balita penderita radang otak dan infeksi paru di Desa Ciledug kecamatan Setu kabupaten Bekasi di jemput dan di bawa dari kediamannya bersama keluarga menggunakan mobil Ambulance Desa untuk mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Bekasi untuk mendapatkan penanganan medis dan perawatan secara intensif pada minggu siang (31/05/2020).
Menurut yang di sampaikan pihak pemerintahan desa Ciledug saat di konfirmasi langsung oleh awak media mengatakan bahwa, “pihak pemerintahan desa bersama dengan Puskesmas kecamatan Setu telah memberikan jaminan pengobatan dan fasilitas perawatan kepada pasien sakit yaitu Winda Ayu Lestari dari semenjak awal mulai ia sakit hingga sampai saat ini kondisinya yang demikian, kami selalu tanggap, tentunya juga pihak keluarga harus bisa bekerja sama dengan baik, menginformasikan setiap perkembangan anaknya kepada kami agar dapat tetap terkontrol dan juga agar tidak terjadi berita yang tidak benar beredar di masyarakat,” minggu,(31/05/2020).
Dengan harapan dan do’a dari keluarga dan segenap lapisan masyarakat untuk kesembuhan Winda Ayu Lestari balita penderita radang otak dan infeksi paru.(***Uje).