Advokatnews.com 09/02/2025
Pandeglang-Banten, Bahan Bakar Minyak adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang maupun di negara-negarayang telah berstatus negara maju sekalipun didalam perkotaan, pertumbuhan populasi penduduk selalu menunjukkan kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Pertumbuhan penduduk di perkotaan bukan hanya akan menyebabkan bertambahnya penduduk yang bertempat tinggal dan bekerja di daerah perkotaan, namun akan diiringi denganbertambahnya jumlah kendaraan yang digunakan oleh penduduk sebagai alat transportasi, dalam hal initransportasi darat. Jumlah kendaraan yang kian meningkat, berbanding lurus dengan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tiada henti agar dapat dioperasionalkan dengan maksimal.
Oleh karena itu, BBM memiliki peran sangat penting bagi transportasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat selain menunjang kebutuhan pokok bagi masyarakat desa maupun kota, baik sebagai kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan produksi dan distribusi pengusaha, terutama dalam menunjang operasonal industri.
Mengingat BBM yang penguasanya dikuasai oleh negara merupakan sumber daya alam yang strategis juga komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi didalam negeri, dan penghasilan devisa negara yang penting, maka pengelolaannya dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan dengan sebesar besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang diatur dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7tahun 2005 tentang Persyaratan dan pedoman pelaksanaan izin usaha dalam kegiatan usaha hilir dangas bumi, untuk mendapatkan izin usaha, badan usaha harus mengajukan pedoman kepada Menteri(ESDM) melalui Direktur jendral yang memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dengan dilengkapi persyaratan adminitrasi dan teknis.
Izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan,pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba terkait dengan kegiatan usaha tersebut tentu saja perlu adanya suatu izin atau prosedur yang harus dipenuhi dahulu.
Prosedur Perizinan Kegiatan Usaha Hasil Olahan Minyak Bumi Menurut Pasal 2 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Oleh karena itu, setiap Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Hilir harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.
Izin diajukan selain kepada menteri melalui Direktur jendral, permohonan izin usaha BBM juga disampaikan tembusannya kepada BPH Migas Pasal 4 ayat 2 peraturan menteri ESDM Nomor 7 tahun 2005. Apabila permohonan izin usaha disetujui, Direktur Jendral atas nama Menteri memberikan izin usaha sementara kepada badan usaha dengan tembusan kepada Menteri dan/atau BPH Migas Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2005.
Badan usaha memiliki kewajiban untuk pendaftaran izin usaha niaga BBM kepada BPH Migas berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPH Migas Nomor 08/P/BPH/Migas/X/2005 tahun 2005 tentang Kewajiban Pendaftaran Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha BBM. BPH Migas akan mengeluarkan sertifikat Nomor Registrasi Usaha (NRU) kepada badan usaha yang telah mendapat izin usaha sementara atau izin usaha niaga Apabila melanggar kewajiban untuk mendaftarkan izin usahanya, BPH Migas dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha yang telah diberikan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat:Nama penyelenggara,Jenis usaha yang diberikan Kewajiban dalam penyelenggaraan pengusaha,Syarat syarat teknisi,Apabila terjadi pelanggaran pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan,membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan Pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam izin usaha,Penanggulangan perlanggaran atas persyaratan izin usaha,Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan undang undang ini.
Sebelum melaksanakan percabutan izin usaha, pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu yang telah dilakukan atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.Berdasarkan perundangan tersebut pelaku usaha diharapkan menerapkan usahanya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam hal pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) berjenis pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Cipacung Kab.Pandeglang diduga tidak lagi dijual ke masyarakat diatas pukul 22 disetiap hari nya,tentu hal ini sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan bbm berjenis pertalite ini,karna ketiadannya memaksa masyarakat harus beralih dari pembelian pertalite ke pertamax karna diatas pukul 22 di SPBU 3442204. (RHY)