Badak Banten Bergerak, Dugaan Korupsi Proyek PAMSIMAS Desa Jalupanggirang Harus di Periksa APH

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Temuan proyek Pamsimas mangkrak aktivis tuding pendamping, KKM dan Kepala desa harus bertanggungjawab terhadap kewenangan dan tugasnya dalam pendampingan dan mengawal program hingga tepat sasaran. Minggu, (06/09/2020).

Diberitakan sebelumnya, Aktivis Pemerhati Air dan Sanitasi menjelaskan bahwa pasca di bangunnya PAMSIMAS di Desa Jalupanggirang yang tidak pernah dirasakan manfaatnya berupa aliran air bersih kepada masyarakat yang di duga kuat adanya ketidak beresan dalam proses pengerjaan hingga dugaan belanja fiktif.

Menurutnya, sejauh ini data yang diperolehnya menunjukan adanya belanja pengadaan pompa submersible yang bernilai belasan juta rupiah yang seharusnya terpasang di lokasi sumber air berita kontruksi intake dan sumur bor dalam serta pembangkit listrik KWH. Namun fakta investigasi yang dilakukannya menemukan ketiadaan item belanja tersebut atau tidak terpasang di lokasi sumber air.

Menguatnya dugaan korupsi program pengadaan air minum dan sanitasi tersebut membuat gerah Ormas Badak Banten.

Dikatakan Erot ketua Koordinator Badak Banten Lebak Selatan kepada wartawan, pihaknya telah mendalami beberapa data dugaan ketidak beresan proyek yang melibatkan, KKM Mantan PJS Kepala Desa dan Fasilitator PAMSIMAS TA. 2019.

“Ini ada keterlibatan beberapa pihak yang saling berkaitan, mulai dari suplier pengadaan perpipaan, Pompa submersible yang konon kabarnya di arahkan oleh para fasilitator untuk memuluskan bisnisnya di dalam program”. Tandasnya.

Kemudian, kaitan masalah teknis penyediaan air dari sumber air dengan teknologi yang di terapkan yang kami nyatakan ini menjadi produk gagal dan harus mendapat tindakan tegas dari pejabat pengelola Program PAMSIMAS dan Aparat Penegak Hukum.

“Kami prihatin melihat kondisi yang ada fasilitias air bersih dan sanitasi yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Desa Jalupanggirang ternyata hanya isapan jempol semata apalagi telah genap satu tahun kegiatan itu selesai dibangun namun nol pemanfaatannya”. Pungkas Erot.

Dalam waktu dekat ini pihak nya akan mengambil langkah advokasi laporan kepada arapat penegak hukum dengan menunggu arahan DPD dan DPW Badak Banten untuk melakukan laporan resmi agar mendapat perhatian serius. Tutupnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi media, Anis mengaku bahwa dirinya hanya selaku Pendamping Sosial pada Proyek Pamsimas Tahun Anggaran 2019 di Desa Jalupanggirang, “Ya betul, saya pendamping sosial. Untuk tekniknya saya tanyakan, nanti saya konfirmasi ke yang lebih kompten sesuai job des”. Ungkapnya kepada media melalui pesan whatsApp.

Akan tetapi, ketika dipertanyakan pihak media terkait nama pendamping tekniknya, Anis sama sekali tidak merespon alias bungkam.

Sementara, Mantan PJ Kades Jalupanggirang Tahun 2019, H. Uci dan juga Kades Jalupanggirang yang saat ini menjabat sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi media, kendati susah untuk ditemui dan dihubungi.

Sampai saat ini pihak media masih terus melakukan upaya pencarian informasi kepihak bersangkutan hingga berita ini ditayangkan. (Na/Sumardi/red).