Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Keluarga yang diduga pelaku Narkoba tidak terima atas penahanan Anak mereka terkait kasus Narkoba karena mereka yakin Anak mereka tidak bersalah, Selasa (03/10/2023).
Terduga dipanggil dengan nama sehari-hari Jeky alias Jek 21 tahun warga kelurahan Manembo-nembo Atas kecamatan Matuari kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, Awal kejadian Jek sedang bekerja bersama Ayahnya dirumah Jek, Tiba-tiba Henpon Jek berdering berkali-kali namun nomor tersebut tidak dikenali oleh Jek.
Karena Jek penasaran dengan Henponnya selalu berdering, Jek dengan secara langsung mengangkat Henpon miliknya yang sedang berdering kemudian didalam pembicaraan Via telefon salah seorang inisial A menawarkan Jek untuk menjemput seseorang dipelabuhan dengan kata, “Kamu akan saya sewa duaratus ribu untuk Ngojek”, Kata inisial A ke Jek.
Kemudian inisial A mengajak Jek Miras disuatu tempat diwilayah Smp 12, Setelah itu A mengajak lagi Jek kesuatu tempat diwilayah Air Hujan, Nahasnya Jek ditempat itulah Jek dimanfaatkan untuk mengambil Dos Rokok yang terletak disamping Tiang Listrik, Setelah Dos Rokok ditangan Jek inisial A menjau dari Jek dan Jek terus berusaha untuk naik Kesepeda Motornya inisial A sengaja menghindar dari Jek.
Yang anehnya lagi bukan Jek yang mengemudi Sepeda Motornya namun inisial A yang mengemudi Sepeda Motor milik Jek sehingga Jek Teriak-teriak memanggil inisial A namun A tetap menghindar dari Jek, Tiba-tiba Jek dikejutkan dengan penangkapan oleh Petugas ditempat yang tidak berjauhan dari TKP (Tempat Kejadian).
Ayah dan keluarga Jek setelah mendengar pengakuan Jek merekapun langsung beranggapan bahwa Anak atau Cucu mereka Dijebak oleh inisial A sehingga keluarga Jek marah besar karena hanya Jek saja yang ditangkap dan ditahan saat ini di BNN Manado.
Ayah dan keluarga Jek angkat bicara terkait Penangkapan dan Penahanan Jek, “Kami sebagai orangtua Jek tidak merasa adil dengan kejadian ini, Karena Anak kami tidak pernah melakukan hal seperti itu, Jika Jek pernah atau sering melakukan hal itu, Maka kami dari pihak orangtua atau keluarga tidak akan segan untuk memberikan Hukuman atau pelajaran kepada Jek.
Dan bukan hanya petugas yang akan memberikan Sanksi atau Hukuman, Tetapi kamipun akan akan menegaskan Hukuman terhadap Anak kami, Namun disisilain Anak kami tidak pernah melakukan hal seperti itu kenapa yang ditangkap hanya Anak kami, Sementara Pelaku yang sesungguhnya tidak ditangkap dan tidak ditahan, Lalu apa yang dikatakan Hukum itu Adil sementara Anak kami tidak tau Apa-apa dalam hal itu”, Tegasnya Ayah Jek.
UU Narkotika juga menyebutkan sejumlah Sanksi pidana bagi seseorang yang menjadi pengedar, Dengan beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132.
Sementara itu, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.
Yang menjadi pertanyaan dari pihak keluarga Jek bahwa, “Menurut Undang-undang narkotika membenarkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku narkotika harus ditindak Pidana sesuai dengan Pasal-pasal yang sudah ditentukan jika itu Valid”, Ucapnya.
Pengertian dari ketentuan Hukum tindak Pidana terkait narkotika adalah, Memiliki, Mengedar, Menggunakan dan atau Menyimpan, Sementara Jek tidak Masuk di beberapa Pasal narkotika karena Jek hanya Dijebak oleh Oknum berinisial A, Pengakuan Jek kepada Ayahnya bahwa Iya tidak pernah menggunakan dan melakukan narkotika.
Maka dengan adanya kebenaran dari Pengakuan Jek sehingga keluarga Jek Kecewa bahwa Hukum itu tidak Adil dimasyarakat Kecil, Lalu apa kebijakan Hukum dengan adanya beberapa Poin dari Pengakuan tersangka (Jek) dan beberapa Poin dari ketentuan Pasal dan tindak Pidana, Jika mendalami Lahirnya tersangkah tindak Pidana Diduga kuat dalamnya kasus tersebut ada Oknum yang Sengaja untuk Mencuci Tangan.
(TOMMY, T)