Awak Media Menanti “TANTANGAN” Kakam Sri Gunawan Untuk Melapor, Tentang adanya Berita HOAX

Spread the love

Tuba, Advokatnews–UUD 45 Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Mulut kita tidak boleh di bungkam, kita berhak bersuara. Begitu Amanah Konstitusi Negara kita.”

Belum lagi adanya Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Yang sudah jelas menjadi pegangan dan Pedoman awak media (wartawan).

Tetapi sungguh lucu ada seorang oknum kepala Kampung dapat mendikte dan mengatakan ada awak media online yang sudah menyebarkan berita HOAX tentang dirinya.

Menyikapi banyaknya Pemberitaan Pro dan Kontra terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kampung Karya Jitu Mukti Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.

Banyak Pimpinan Redaksi Media cetak dan Online bersuara dengan keras,salah satunya Uthe,S.E Wakil Pimpinan Redaksi media Online Group Nusantara News86 di Jakarta Angkat bicara ketika di hubungi Via Handphone oleh beberapa awak Media yang ingin meminta statmen terkait Pemberitaan HOAX yang di ucapkan Sri Gunawan melalui Media Online beberapa hari yang lalu, Sabtu ( 08/08/2020).

” Saya berharap kepada saudara Kakam Sri Gunawan untuk dapat berhati – hati dan bertanggung jawab bilamana memberikan statmen kepada awak Media, jangan asal menyampaikan statmen secara terburu – buru demi untuk menyelamati diri sendiri sehingga statmennya menjadi perdebatan di antara sesama awak media (wartawan).

Jadi perlu saudara Kakam Sri Gunawan ketahui yang namanya Berita HOAX, berita yang mendorong opini dan lain sebagainya (dsb) itu bukan anda yang berhak menyampaikan, bukan juga awak media (wartawan) tetapi itu adalah KEWENANGAN DEWAN PERS yang diminta dan di Rekomendasikan atas Permintaan Penegak Hukum untuk menjadi SAKSI AHLI. Lebih lanjut penyampaian Uthe, SE sebelum menutup pembicaraan dengan awak media Advokatnews.com”

Renungan kita bersama, bilamana sebuah karya tulis dari awak media (wartawan) di perdebatkan secara Hukum maka alangkah baiknya oknum- oknum awak media (wartawan) tersebut kita test uji jiwa, darah, dan Urinenya.

Apakah mungkin sebuah karya tulis bisa tercipta dengan baik bilamana ada oknum awak media (wartawan) sudah patut di curiga memakai obat terlarang. Hukum yang akan menbuktikannya.
( Ketua Tim Andika ).