Audit Dokumen-dokumen Perijinan Pengiriman Pasir Yang Berasal Dari Galian C

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Audit Ijin Pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C, Karena Galian C tersebut tidak mengantongi Ijin yang lengkap (Valid), Minggu (18/09/2022).

Pemilik pengiriman Pasir tersebut sudah beberapakali mengirim Pasir keluar Provinsi, Dan sampai saat inipun pengiriman Pasir yang berasal dari Galian C terus dikeluarkan dari Kota Bitung Sulawesi Utara melalui Kapal Tongkang.

Ditambah warga pengendara dijalanan merasa tidak nyaman dengan aktifitas tersebut, Karena Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari Galian C bolak-balik dijalanan dari Lokasi Tambang Pasir ke Kapal Tongkang.

Anehnya Pasir yang berasal dari Galian C bisa dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Kota Bitung Sulawesi Utara, Sedangkan segalah ketentuan peraturan terkait perijinan tidak sesuai dengan aktifitas pengiriman yang berasal dari Galian C.

Salahsatu warga Kota Bitung inisial TM berbicara, “Lalu bagaimana tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Pasir yang berasal dari Galian C, Apa bisa dikeluarkan Pasir yang berasal dari Galian C, Apa segala Persyaratan ESDM sudah sesuai.

Dengan adanya hal itu diminta Operasional tersebut Diaudit atau diperiksa segalah ketentuan perijinannya berkas apakah sudah Valid, Sedangkan muatan tersebut berasal dari Galian yang tidak mengantongi Ijin”, Ucapnya.

Maka dari itu diduga kuat pengiriman Pasir keluar Kota Bitung ada pembiaraan karena bendah yang dikirim keluar Kota berasal dari Galian C yang sudah beberapa kali beroperasi tanpa mengantongi Ijin Pertambangan Galian C.

Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri, (2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat
terdapatnya bahan galian itu.

(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara, Umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan Galian tertentu dari antara bahan-bahan Galian tersebut.

Dalam usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh, a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, b. Perusahaan Negara, c. Perusahaan Daerah, d.Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah, e. Koperasi, f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal
12 ayat (1).

G. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), h. Pertambangan Rakyat.

ESDM mengatur kegiatan pertambangan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah, Menteri ESDM, Untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah Provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai Gubernur.

Untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah Kabupaten/Kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil, IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM.

Selanjutnya disebut Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu Pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta.

Memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP.

Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP, Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Pemberian IUP Batuan IUP terdiri atas IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan administratif, Teknis, Lingkungan dan finansial.

Dari kata singkat tersebut maka segala ketentuan yang dimaksud dari Undang-undang dan peraturan sudah Jelas Pengelola Galian C dan yang mengirim Pasir keluar Kota menantang Hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.

 

                             (TOMMY)