Advokatnews, LAMPUNG TIMUR – Arena judi koprok dan sabung ayam di wilayah Kecamatan Way Jepara, Senen siang (10/02/2020) berhasil di gerebek Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, S.IK mengatakan, penggerebekan dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering di jadikan tempat perjudian sabung ayam dan dadu koprok”, ujarnya.
“Guna menindak lanjuti informasi tersebut, kami dari Polres Lampung Timur bergerak menuju lokasi dan kami lakukan penggerebekan”, tambah Kapolres.
Dalam penggerebekan itu, tambah Kasat Reskrim AKP Faria Arista, lima orang terduga dan puluhan sepeda motor berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur.
“Dilokasi penggerebekan, kami berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku perjudian serta sejumlah barang bukti kami bawa ke Polres Lampung Timur,” terang Kasat.
Kini kelima terduga berikut barang bukti berupa 2 buah gelanggang sabung ayam, 1 set dadu koprok serta puluhan sepeda motor diamankan di Mapolres setempat guna pengembangan lebih lanjut.(Abu Umar)