Advokatnews-Tasikmalaya 29/09/2020
Driver Ojek Online yang tergabung dalam sebuah wadah Komunitas Letnan Harun Comunity (LHC), menggelar acara pembentukan panitia untuk “Program Launching LHC FOOD COURT” yang akan di adakan pada tanggal 20 Oktober 2020 di Base Camp LHC.
Dalam acara pembentukan panitia pada hari ini di Base Camp LHC, selain para taruna-taruna LHC yang hadir pada saat itu, di hadiri pula oleh Satnarkoba Polres Kota Tasikmalaya AKP Wahidin bersama Bribda Wawan dan Bapak Haris selaku perwakilan dari PT Gojek Indonesia.
Maraknya pengantaran barang pada aplikasi driver online yang biasa di sebut Go Send/Grab Express sering kali di salah gunakan oleh para konsumen untuk mengantar barang terlarang, seperti narkoba, Satnarkoba Polres Kota Tasikmalaya, AKP Wahidin pada kesempatan itu, memberikan cara, bagaimana menangani bilamana ada layanan/orderan express, yang ternyata adalah sebuah narkoba, mulai dari, saat bertemu dengan pemilik barang, hingga pengantaran barang kepada penerima barang, semua di jelaskan oleh AKP Wahidin, hingga tata cara pelaporan, bilamana terbukti barang tersebut adalah sebuah narkoba, melalui URC Bid. Narkoba.
“Jangan sungkan untuk melapor, apabila ada hal-hal penyalagunaan narkoba, baik pemakai, pengedar, ataupun kurir” ucap Satnarkoba Polres Kota Tasikmalaya AKP Wahidin.
Bapak Haris, selaku perwakilan PT. Gojek Indonesia, juga memberikan beberapa tips, bagaimana cara menanggulanginya, bila hal tersebut terjadi pada driver gojek, mulai dari cara penerimaan dan pembatalan nya, serta cara melaporkan pada driver suport yang ada di aplikasi Gojek.
Hingga akhir acara, Ketua LHC (Let. Harun Community) H. Saiful Rohman, berharap, semua taruna LHC bisa membedakan, mana orderan yang membahayakan dan dapat mengambil keputusan yang tepat pada saat terjadi pemalsuan identitas paket yang di kirim, acara yang dimulai dari pukul 10.30 WIB, berakhir pada pukul 12.00 WIB. (SH)