APBDes Desa Benda Tahun 2025: Anggaran Capai Rp2,7 Miliar, Fokus pada Belanja Barang dan Jasa

Spread the love

Advokatnews.com/Sukabumi, 22 Mei 2025 — Pemerintah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, secara resmi mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 yang mencapai total Rp2.758.502.800,00. Informasi ini disampaikan melalui banner yang terpampang di kantor desa sebagai bentuk transparansi publik.

Berdasarkan rincian APBDes yang ditandatangani oleh Kepala Desa Benda, Hamdan Triaji, S.Kep, pendapatan desa mayoritas berasal dari dana transfer sebesar Rp2.578.502.800,00, sedangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hanya menyumbang Rp180.000.000,00. Tidak terdapat pendapatan lain-lain pada tahun ini.

Untuk belanja desa, total anggaran sebesar Rp2.708.502.800,00 dialokasikan ke beberapa pos utama:

Belanja Pegawai: Rp530.996.800,00

Belanja Barang dan Jasa: Rp1.164.052.000,00

Belanja Modal: Rp833.007.000,00

Belanja Tak Terduga: Rp180.447.000,00

Dengan perbandingan antara pendapatan dan belanja, Desa Benda mencatat surplus anggaran sebesar Rp50.000.000,00 yang kemudian digunakan sebagai penyertaan modal desa.

Kepala Desa Hamdan menyatakan bahwa APBDes ini difokuskan pada pembangunan dan peningkatan layanan masyarakat, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur desa. “Kami ingin memastikan dana desa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui keterbukaan informasi ini, diharapkan masyarakat Desa Benda dapat lebih aktif mengawasi pelaksanaan anggaran dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Kabiro anwar satibi