Angin Segar bagi Masyarakat Bawah Hadapi Wabah

Spread the love

Advokatnews, JAKARTA – Di tengah wabah COVID-19, pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat miskin. Ada 6 poin yang disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dalam menghadapi wabah Corona di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jaring pengaman sosial ini disiapkan agar masyarakat masih bisa memenuhi kebutuhan pokok dan daya beli tetap terjaga.

“Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” ujar Jokowi siang tadi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Apa saja yang diberikan pemerintah untuk masyarakat lapisan bawah?

Pertama, penambahan besaran dan jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat PKH akan ditambah dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga. Besarannya pun dinaikkan 25 persen untuk tiap komponen penerima manfaat.

Jokowi merinci komponen ibu hamil menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, dan komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun.”Kebijakan efektif mulai April 2020,” tuturnya.

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima Kartu Sembako juga akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilainya pun naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, Kartu Pra-Kerja. Jokowi akan menaikkan anggaran Kartu Pra-Kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat Kartu Pra-Kerja juga bertambah menjadi 5,6 juta. Kartu ini akan diprioritaskan, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terkena dampak COVID-19. Nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Keempat, pembebasan tarif listrik. Pemerintah juga akan menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan.

Kemudian, pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta pelanggan biaya listriknya akan didiskon 50 persen. Pembebasan biaya tarif listrik ini akan berlaku selama tiga bulan, dari April, Mei, sampai Juni.

Kelima, Jokowi juga memastikan pemerintah memiliki cadangan anggaran Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok dan operasi pasar.

Keenam, pemerintah akan memberikan keringanan kredit untuk pekerja informal, seperti ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar. OJK, kata Jokowi, sudah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku pada April ini.

“Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA,” tutur Jokowi.(***Red)