Anggota DPRD Lebak : Pertambangan Ilegal dan Perusak Lingkungan Hidup Harus Ditindak Tegas

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Fraksi PPP, Musa Weliansyah memberikan tanggapannya terkait dengan maraknya pertambangan ilegal di lebak selatan yang saat ini telah terjadi insiden meninggalnya sorang penambang berinisial BD (40), warga Desa Karangkamulyan disalahsatu lokasi tambang batubara (Ilegal-red) di sempur bandung Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten, Senin, (30/11/2020).

Dikatakan Musa Weliansyah, segala bentuk kegiatan tambang yang bersifat tanpa izin (Ilegal) dan melakukan perusakan lingkungan, menurutnya dapat dipidana karena dinilai telah melanggar dua undang-undang. Akan tetapi Musa mengherankan lantaran kegitan tambang yang diduga ilegal tersebut terus berjalan lancar.

“Saya heran, kenapa ini bisa berjalan mulus, kemana Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Polda Banten, ada apa dengan APH yang tidak mau menindak tegas pertambangan ilegal dan perusak lingkungan hidup.” Kata Musa kepada media melaui pesan WhatsAppnya, Minggu, (29/11).

“Intinya adalah harus ada ketegasan Aparat Penegak Hukum dan Penegak Perda yaitu Bupati dan Gubernur melalui Satpol PP. Eksekutif dan Yudikatif harus bersinergi untuk mencegah dan menindak tegas para oknum pengusaha tambang ilegal dan yang merusak lingkungan hidup”. Tegasnya.

Musa Juga menyebutkan, prihal pengurusan izin IPR, menurutnya tidaklah sulit selama mereka mau mengurus, “Saya kira untuk menempuh IPR itu tidak sulit yang penting mereka mau mengurus izinnya”. Tambah Musa.

Tambang Batubara Yang Diduga Ilegal Dilokasi Sempur Bandung Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Tambang Batubara Yang Diduga Ilegal Dilokasi Sempur Bandung Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Lebak, Dasep Novian menjelaskan, Kegiatan (Illegal Mining) akan mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan hidup karena tidak ada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, “Untuk itu, harus ada upaya penegakan hukum terkait kegiatan tambang ilegal (Illegal Minning) oleh APH sesuai kewenangan”. Paparnya.

Saat dikonfirmasi Tim media, salah satu Anggota Polsek Panggarangan menjelaskan terkait insiden meninggalnya seorang penambang di lokasi batubara sempur bandung Desa Cihara tersebut sudah ditangani oleh pihak Krimsus Polres Lebak, “rencananya hari ini pihak Krimsus dari Polres Lebak akan kesini”. Singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, yang sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan perda, saat dikonfirmasi Tim media prihal adanya insiden meninggalnya seorang penambang pada kegiatan tambang batubara yang diduga ilegal melalui pesan whatsAppnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Na/red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail