Ali Sumurung, SH.Berharap Polres Madina Bertindak Profesional Dalam Penanganan Kasus Pencurian Buah Sawit.

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Madina | Sumut – Kuasa hukum Koperasi Produsen Sawit Murni (Kopprod Sawit Murni), Ali Sumurung, SH berharap kepada pihak penyidik kepolisian resort Mandailing Natal, agar profesional dalam menangani kasus yang telah dilaporkan kliennya terkait dugaan pencurian buah sawit di Blok A1, Desa Sinunukan VI, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Ali Sumurung, SH, kepada awak Media, Minggu (10/1/2020). Ali yakin dengan kinerja polisi dalam menyikapi konflik yang disinyalir sengaja dibuat demi kepentingan pihak tertentu.

“Alhamdulillah, Laporan sudah diterima, sesuai Nomor Laporan : LP/03/I/Red 1.8/2021/Su/Red MD, Tanggal 5 Januari 2021. Harapan kami kepada penyidik Polres Madina agar ‘Merah Putih’ dan mengaplikasikan prinsip Catur Prasetya khususnya point tiga yakni dapat menjamin kepastian berdasarkan hukum.

Saya yakin, Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi memiliki background Intelijen beliau pasti memiliki naluri indra waspada Negara Kertaraharja sehingga beliau memiliki prinsip-prinsip Rastra Sewakottama dalam menyikapi konflik yang saya duga kuat cenderung beraroma settingan demi kepentingan pihak tertentu,” jelas Ali.

Sebelumnya kepada awak Media, Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Azwar Anas mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam penyelidikkan pihaknya.

“LP sudah kita terima dan yang tangani kasus tersebut unit Resum, Kita masih selidiki dan akan proses kasus ini,” kata AKP Azwar Anas. (Stn)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail