Alasan Di Keluarkan Hanya Untuk Menutupi Carut-marutnya Pelaporan!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Bekasi, Advokatnews –   Team Media Advokatnews, mendatangi Divisi pengairan milik PJT II di Bekasi 11/10, langsung bertemu dengan KaDiv dan jajaran di ruang rapat Divisi.

Rasa penasaran terkait misi penyelamatan aset negara yang mutlak menjadi tanggung jawab dari PJT II dan juga sistem pengelolaan nya yang di laporkan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini masih abu-abu.
Tertanggal 18/10, kali kedua team mendatangi Kantor Divisi pengairan di Bekasi, terkait Laporan informasi tentang adanya penggunaan lahan milik negara oleh dua(2) perusahaan dan sudah belasan tahun tidak memiliki surat Syah yang dikeluarkan oleh Pejabat Di PJT II, cukup menyita perhatian.
Dikonfirmasi melalui saluran telepon WhatsApp pribadinya, beliau (Fembry) menjelaskan bahwa salah satu perusahaan sekarang sudah berizin.
“Untuk PT. CAHAYA DELIMA MERAH sudah ada perikatan tertanggal 7 Mei lalu, pak”, Kata dia (Fembry). Berbeda kejelasan dengan informasi yang di jelaskan HRD Perusaahan tersebut yang mengatakan tidak pernah ada pihak dari pengairan yang datang selama ini, jelas Frans, kepada media 18/10. Ada apa sebenarnya ini?
Dikonfirmasi terkait Perusahaan berikutnya (PT. BI ), yang telah menggunakan Garis Sempadan sungai hingga ratusan meter,Beliau (Fembry), akan berkoordinasi dulu dengan Pihak Pusat, jelasnya melalui WhatsApp pribadinya. Ketika kami meminta untuk dilibatkan bagaimana prosesnya terkait dengan Laporan informasi kami bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, beliau masih enggan memberikan jawaban, ada apa ya?
Baru dua laporan informasi kami serahkan, tapi sangat di sayangkan proses untuk menyikapinya butuh waktu yang panjang, sedangkan ratusan Informasi yang akan di suguhkan sudah menanti.
Masing-masing Seksi pun Enggan berkomentar tentang hal ini. Perlu diingat Sewa kelola lahan bantaran sungai adalah salah satu sektor pendapatan negara melalui sewa menyewa. Segala aturan tentang sewa menyewa lahan tersebut, ketika memang tidak ada tercatat di buku besar PJT II bisa mengacu kepada PERMEN PU no.28/2015, hal ini sebagai panduan Instasi tersebut didalam menjalankan tugas nya.
Hingga berita ini ditulis, kejelasan terkait Laporan informasi advokatnews, tentang Dugaan adanya perusahaan yang sudah menggunakan lahan milik negara dengan tanpa adanya kejelasan SPPLS,belum bisa dipastikan terjawab, pasalnya Beliau (Fembry) masih akan melakukan rapat dengan bagian pengawasan internal,jelas dia kepada advokatnews 26/10. (***Red)
Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail