Advokatnews, Lebak|Banten – Sejumlah Aktivis di Lebak menyayangkan atas pemberian penghargaan dari Kemendagri kepada Bupati Lebak tentang penghargaan Karya Bhakti Satpol PP yang diterima di Nusa Tenggara Barat pada Selasa 3 Maret 2020.
Rizwan menyanyangkan pemberian penghargaan tersebut karena dianggap belum pantas. Hal tersebut disinggung rizwan masih banyak persoalan mengenai kinerja Bupati Lebak dan Satpol PP dalam fungsi implementasi dan penegakan Perda di Kabupaten Lebak.
“Saya katakan belum pantas Bupati Lebak terima penghargaan Karya Bhakti Satpol PP, karena masih banyak persoalan ketentraman dan ketertiban umum di Lebak yang belum diselesaikan” Ujar Rizwan kepada media (5/03/2020).
Menurut aktivis Kumala tersebut saat ini masih marak penambangan liar yang belum diterbitkan, kendaraan overtonase dan tempat hiburan malam atau remang-remang.
“Faktanya kan masih banyak tambang ilegal, kendaraan overtonase masih lalu lalang, tempat hiburan malam dan warung remang-remang masih ada, apakah kinerja Bupati yang belum bagus ini pantas diberikan penghargaan, aneh kan, indikatornya apa ?. Ujar Rizwan.
“Sebaiknya Bupati introspeksi diri pada kualitas kinerjanya yang sampai saat ini belum maksimal, 2 periode masa kepemimpinan sebagai Bupati adalah waktu yang cukup lama dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja, sepantasnya bawa perubahan untuk kemajuan Kabupaten Lebak” saran Rizwan.
“Implementasikan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) bersama Satpol PP sebagai penegak perda. Tambahnya.
Sebelumnya Bupati Lebak Iti Octavia Jaya Baya mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Satpol PP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Nusa Tenggara Barat. (Na/red).