Aksi Ratusan Jurnalis Sukabumi Tolak RUU Peyiaran Di Gedung DPRD, Ini Kata Ketum PSN Iwan Sugiyanto,

Spread the love

Advokatnews.com I SUKABUMI – Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam media online, cetak serta televisi Sekabupaten hari ini Selasa 28 Mei 2024 di Depan Gedung DPRD kabupaten Sukabumi melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang Undang Penyiaran (RUU) yang di nilai akan merugikan kinerja jurnalis dalam melaksanakan investigasi.

Masa aksi meminta Ketua DPRD untuk menandatangani penolakan RUU penyiaran, namun sangat di sayangkan ketua DPRD tidak ada di lokasi Aksi, hanya ada 3 dewan yang menemui masa aksi dan menandatangani penolakan RUU secara simbolis di spanduk Penolakan.

Seketika masa aksi tegang dengan tidak adanya ketua DPRD kabupaten Sukabumi, karena kecewa hanya ada 3 dewan yang menemui masa aksi.

Sukabumi Ketua Umum PSN, Iwan Sugiyanto, salah satu yang turut menjadi orator dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa RUU Penyiaran tersebut mengandung beberapa pasal yang bermasalah dan dapat membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

“Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan kemerdekaan pers dan berpotensi menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang independen kepada masyarakat,” tegas Iwan.

Selain itu, kata dia, jurnalis Sukabumi juga menyoroti pasal-pasal lain dalam RUU Penyiaran yang dinilai multitafsir dan dapat disalahgunakan untuk membungkam pers.

“Oleh karena itu, kami mendesak DPR untuk mencabut RUU Penyiaran tersebut dan kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi pers,” harapnya.

Kabiro Anwar satibi