Advokatnews | Bekasi — Salah satu jalan kampung di desa Telajung kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat yang menghubungkan dua wilayah antara desa Telajung kecamatan Cikarang Barat dengan desa Cibening kecamatan Setu, yang dahulu menjadi akses jalan penghubung yang sangat penting bagi masyarakat umum dan jalan tersebut juga adalah akses menuju ke sekolah bagi warga. Kini jalan tersebut telah hilang dan tidak jelas statusnya.
Jalan tersebut yang membentang kurang lebih panjang 520 meter dan lebar 3 meter tertutup proyek tanah urugan, diduga telah dilakukan oleh pihak PT Bekasi Pajar yang di peruntukan sebagai perluasan kawasan MM2100 sehingga tak bisa di lalui oleh warga.
Warga pun mengaku merasa sangat di rugikan dengan adanya jalan yang telah di tutup sampai tidak bisa di lalui.
“Kami sangat bingung dan merasa di rugikan, karena akses jalan yang ada dari jaman dulu sekarang hilang tanpa ada kejelasan,”Ucap salah seorang warga kepada awak media Advokatnews.com ( 10/02/2021 ).
Masyarakat desa Telajung bersama puluhan warga lainnya yang berada di lokasi merasa bingung dengan adanya pemutusan jalan tersebut, karena sebelumnya tak ada sosialisasi terkait pemutusan jalan kepada masyarakat dari pemerintah desa Telajung kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat.
Masyarakat pun berencana membuat badan jalan lagi seperti semula, dan akan meminta kejelasan kepada pemerintah desa Telajung terkait hilangnya jalan lingkungan yang menghubungkan desa Telajung dengan desa Cibening.
Mengacu kepada Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang lalulitas pasal 12 ayat ( 1 ), Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta ).
Hak masyarakat yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 adalah Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
( Gibran )