KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM-
Lambannya Penindakan dari Kejaksaan Tinggi Jabar Bandung terhadap terlapor dugaan Pungutan Liar PUNGLI PTSL di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawabarat akhirnya datang ke kantor Kejati jabar bertanya kepada As Intel Kejati sejauh mana Pengembangan penanganan Prihal dugaan Pungli didesa sindangmukti yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar Kamis 10/11/2022
Diruangan kantor kejati jabar pertemuan antara pihak Kejaksaan dan Pelapor mengulas studi banding Oknum Kades dibekasi cuma pungli PTSL 400 ribu rupiah tidak menunggu lama ditangkap,semestinya pelaporan LP dugaan Pungli PTSL didesa Sindangmukti kutawaluya yang di bandrol harga rp= 800 sampai 4 juta rupiah lebih cepat ditindak tegas oleh kejaksaan tinggi jabar?
Dikatakan oleh As Intel Sutan Harhap SH di ruang kantor kejati jabar didepan Pelapor mengatakan terimaksi atas berkas laporanya objek dugaan Pungli PTSL desa Sindangmukti atensinya lagi di Telaah sedang Proses.kamis 10/11/2022.ujarnya
Menurut B Suhendro Lembaga KPK Panri akan terus mengawal dugaan Pungli PTSL sampai Ranah Putusan Pengadilan dimunggkinkan setelah berkas bukti pelaporan di kaji didalami di Telah oleh APH Kejati jabar mungkin segera diagendakan reaksi cepat dugaan dugaan PTSL dengan menghitung sementara jumlah secara gelobal dugaan hasil pungli 600 bidang X 800 ribu rupiah Total jumlah Rp= mencapai ratusan juta rupiah.
Kuota PTSL desa sindangmukti 900 bidang.dibulan lalu berkas baru kelar 600 bidang sekarang dimungkinkan November 2022 kelengkapan berkas permohonan PTSL sudah kelar semua pul 900 bidang naik ke BPN.patut disorot jumlah dugaan duit punglinya sekarng lebih membengkak.
B suhendro dugaan Pungli PTSL yang kami laporkan ke-Kejati jabar sekarang ini di desa sindangmukti kecamatan kutawaluya mencapai 800 sampai 4.000.000 rupiah di bidang tanah.secepatnya oknum ditindak tegas dipangil sesuai Hukum yang berlaku.pungkasnya ( U.TLY.red. Tim)