Advokatnews, Padangsidimpuan | Sumut – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution diduga berbohong, agenda sidang kasus perdata yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (21/9) tertunda.
Terungkapnya dugaan kebohongan tersebut setelah beredar rilis kegiatan dari bagian Humas Dan Protokol, Sekretariat Pemkot Padangsidimpuan yang diperuntukkan kepada para awak media.
Di dalam rilis itu, yang datang menghadiri acara tes swab massal adalah Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Sekretaris Daerah (Sekda), Letnan Dalimunthe dan Kadis Kesehatan Sopian Sobri.
“Yang datang pada saat kegiatan hanya Wakil Wali Kota, Sekda dan Kadis Kesehatan,” Ujar Kabag Humas dan Protokol, kepada awak media ketika dihubungi melalui telepon seluler
Diketahui agenda sidang kasus gugatan perdata antara Sarifah Hanum Lubis (penggugat) dan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubis dan Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution, kembali ditunda sebab para tergugat mangkir.
Menurut salah seorang kuasa hukum tergugat Romy Iskandar Rambe, mengungkapkan alasan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, tidak menghadiri persidangan karena sedang menghadiri acara tes swab massal undangan dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (Bw)