Advokat Dodi Usulkan Jabatan Kepala Daerah bisa 3 periode & Satu Periode 12 Tahun

Spread the love

AdvokatNews | Palembang – Menanggapi pemberitaan di media online radaraktual.com tayang 6 may 2022, berjudul “Firli Bahuri Ingatkan Jangan Ada Lagi Parpol Jual Surat Rekomendasi Pilpres”.

Mendapat tanggapan positif dari Advokat Muda&Specialis Mediator Asal Sumatera Selatan Dodi IK, SH.,M.H.,MED.,CPrM., menurut Founder Indonesia Justicia tersebut bahwa apa yang disampaikan Pak Firli Ketua KPK adalah suatu hal yang baik, mengapa demikian karena bisa jadi dampak akibat dari traksaksional yang dilakukan oknum parpol dalam jual beli rekomendasi capres dan calon kepala daerah yang akan berdampak ketika terpilih dan menjabat akan mengembalikan biaya politik tersebut, sehingga sangat berpotensi melakukan korupsi.

Dodi menambahkan, apa yang disampaikan Pak Firly tersebut sesuatu yang bernilai positif dan baik untuk kedepan dan barangkali itu bentuk pencegahan jangan sampai karena ada nya transaksional jual beli rekomendasi, akibatnya berujung korupsi. Tambah Dodi.

Dodi mengusulkan agar jabatan kepala daerah bisa 3 periode dan dalam satu periode sampai 12 tahun, memberikan kesempatan kepada kepala daerah terpilih agar bersungguh sungguh dalam menjalankan amanat rakyat dan menuntaskan visi misi agenda agenda program janji janji politik, kita harusnya berikan ruang waktu yang cukup untuk mewujudkan itu semua, tidak dikejar kejar waktu, karena yang saya lihat selama ini, baru berjalan 3 tahun, di tahun ke empat sudah mulai memikirkan untuk pilkada langsung lagi, ini yang membuat sisi sisi negatif itu bisa terjadi. Jabatan kepala desa saja sekarang sudah bisa 3 periode, malahan satu periode selama 6 tahun, artinya bisa menjabat selama 18 tahun didesa, padahal membangun, menata desa itu jauh lebih mudah di banding membangun/menata provinsi, kabupaten/kota, artinya membangun desa saja diperbolehkan selama 18 tahun, kenapa membangun provinsi dan kabupaten/kota hanya diberikan ruang dan waktu singkat selama 2 periode (10tahun) ini kan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum dan tidak berkeadilan, tinggal lagi regulasinya di persiapkan jika mau diterapkan 3 periode, mengenai ketika dalam konstestasi politik orang orang itulah yang terpilih selama 3 periode, artinya masyarakat merasa puas dengan kinerja yang bersangkutan, kita jangan takut jabatan gubernur, Bupati/walikota bisa 3 periode, karena merubah sesuatu yang kurang baik menjadi lebih baik itu butuh proses dan waktu” tegas Dodi. (DIK).