Advokatnews|Aceh Selatan-Terkait pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LSM LIBAS) dibeberapa media dalam hal kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyelenggarakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka dijenjang pendidikan SD dan SMP, dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE, Sabtu (06/09/2020) mengungkapkan seharusnya Pemkab Aceh Selatan menelaah kembali SKB Empat Menteri tersebut sebelum menerapkan PBM tatap muka di sekolah.
“Dimana dalam salah satu poin SKB Empat Menteri itu menyebutkan, bahwa bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mayfendri.
Kembali Mayfendri mengungkapkan karena pasca berlakunya PBM tatap muka dijenjang pendidikan SD dan SMP di Aceh Selatan telah menimbulkan kecemasan dari masyarakat, khususnya orang tua pelajar terhadap ancaman pemaparan Covid-19 di sekolah.
Pada Akhirnya Pemkab Aceh Selatan Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan resmi menunda proses belajar mengajar tatap muka hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor : 441/660/2020 tentang penunda proses belajar mengajar tatap muka Kelas I, II dan III Tahun 2020/2021 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah wilayah Kecamatan Tapaktuan dan Samadua
Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdriasyah, S, Pd tembusan Bupati Aceh Selatan Sekretaris Daerah Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adbokatnews.com Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Selatan, Erdiansyah, S.PD mengungkapkan Proses Belajar Mengajar kembali ditunda, sebelumnya diaktifkan kembali pada tanggal 28 Agustus 2020
“Maka dari itu kami memberitahukan kepada Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Tapaktuan dan Samadua untuk menunda kegiatan proses belajar mengajar tatap dan tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR),” ujar Erdiansyah dalam surat edaran, Minggu (07/09/2020)
lebih lanjut, dia menyampaikan untuk penundaan tersebut diperuntunkan bagi Sekolah Dasar kelas I, II dan III di mulai pada tanggal 07 September 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, mengingat penularan Covid-19 di wilayah Aceh Selatan masih tinggi,”Tuturnya