Advokatnews.com | Kota Bekasi, Sudah 12 hari sejak turunnya surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik dari Ormas DPC BANASPATI Kota Bekasi untuk Dispora Kota Bekasi, tapi sampai hari ini Senin, 22/01/2024 dinas terkait masih belum merespons surat permohonan tersebut.
Padahal keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan untuk mengetahui transparansinya sebuah kegiatan yang dilakukan oleh dinas tersebut. Terlebih yang diminta oleh Ormas BANASPATI tersebut mengenai anggaran 2023 terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan alat-alat olahraga senilai Rp. 5 miliar.
Secara fungsi organisasi, ormas memang mempunyai fungsi sebagai sosial kontrol kepada siapapun apalagi kepada pemerintah yang banyak mempunyai kebijakan-kebijakan yang harus di kontrol kegiatan-kegiatannya. Melalui kanal aplikasi Lapor, surat tersebut sebenarnya sudah diresponse oleh Inspektorat Kota Bekasi dan didisposisikan ke Dispora Kota Bekasi, namun juga belum diresponse oleh Dispora Kota Bekasi surat dari Inspektorat Kota Bekasi tersebut.
Melalui kanal aplikasi Lapor pun Ormas BANASPATI menembuskan laporan tersebut ke Pj. Walikota Bekasi, dan didisposisikan ke Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Namun Sekda Kota Bekasi pun juga masih belum meresponse surat KIP tersebut.
Sampai saat ini pun Ormas DPC BANASPATI Kota Bekasi masih menunggu response dari dinas terkait, dan masih akan melanjutkan langkah selanjutnya dalam waktu dekat ini. (DS)