PENAMBANGAN EMAS ILEGAL MARAK DIKABUPATEN KATINGAN

Spread the love

Advokatnews, Kereng Pangi, Kalteng –
Praktek ilegal mining atau penambangan emas tanpa ijin marak terjadi di Empat kecamatan kabupaten Katingan, Kalimantan tengah (Kalteng). Ke Empat kecamatan tersebut adalah kecamatan Pulau Malan, kecamatn Kamipang, kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan kecamatan Tewang Sanggalang.

Bos besar ilegal minning tersebut tercatat atas nama Amang Tia yang beralamat di KM 25 jalan poros Katingan kecamatan Pulau Malan. Sedangkan didesa Klaru kecamatan Kamipang atas nama Mama Cici. Sedangkan yang berlokasi di TPA, kecamatan Tewang Senggalang Garing ilegal minning dipimpin oleh Sabri.

Sedangkan untuk desa Gragu KM42 kecamatan Tewang Sanggalang pertambangan emas tanpa ijin ini dipimpin oleh UPI. Semua lokasi pertambangan emas yang diduga keras tanpa ijin tersebut menggunakan alat berat berupa eksavator.

Hebatnya, pertambangan emas tanpa ijin ini sudah lama berlangsung dengan mengerahkan beberapa unit alat berat berupa eksavator yang setiap saat membongkar habis isi perut bumi Katingan dan aparat hukum disanapun hanya diam dan diam tanpa berani mengusik pekerjaan yang tidak memiliki ijin resmi tersebut.

Praktek pertambangan emas tanpa ijin ini disinyalir keras dibeckingi oleh oknum aparat yang ada di Palangka Raya ibukota provinsi Kalimantan Tengah maupun yang ada di kabupaten Katingan. Para pelaku pertambangan emas tanpa ijin ini tercatat atas nama Amang Tia yang beralamat di KM 25 jalan poros Katingan. Sedangkan didesa Klaru atas nama Mama Cici.

Pertambangan emas tanpa ijin yang berlokasi di TPA, kecamatan Tewang Senggalang Garing dipimpin oleh Sabri. Sedangkan untuk desa Gragu KM42 kecamatan Tewang Sanggalang pertambangan emas tanpa ijin ini dipimpin oleh UPI.

Semua pelaku ilegal mining ini dalam rangka membongkar tanah disekitarnya menggunakan alat berat eksavator yang diduga keras tanpa ijin juga.

Perbuatan ilegal minning yang diduga keras tidak memiliki ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki ijin Lingkungan. Jonto Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha atau dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (1) dipidana dengan Pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp1Milyar dan Paling banyak Rp3 Milyar.

Bahwa kegiatan ilegal minning yang dilakukan oleh sindikat didesa Karya Unggang KM 35, kecamatan Pulau Malan dan desa Klaru kecamatan Kamipang, serta yang berlokasi di TPA, kecamatan Tewang Senggalang Garing maupun didesa Gragu KM42 kecamatan Tewang Sanggalang tersebut, semuanya diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Harun (45) warga desa Kereng Pangi mengharapkan agar Polres Katingan maupun Polda Kalteng segera menghentikan kegiatan yang sangat merugikan negara ini serta menangkapi para bigbos nya. “Ayo kita tegakan supremasi hukum dengan seadil-adilnya. Jangan hanya masyarakat kecil saja yang dijadikan korban, sementara pemodal besar dibiarkan begitu saja karena diduga sudah menyerahkan upeti besar,”ujarnya penuh harap. (Riduan / Moko).