JALAN KELURAHAN KARONDORAN KOTA BITUNG TELAH DIBUKA 1X24 JAM

Spread the love

Advokatnews, Sulawesi Utara – Pos penjaga wabah COVID-19 di kelurahan karondoran kota Bitung dibuka satukali 24 jam tetapi orang yang masuk ke (kota bitung) harus di periksa berupa KTP dan surat kesehatan dari RS atau PUSKESMAS, (20-4-2020).

Dengan ini untuk menjaga para warga masyarakat kota Bitung jau dari ancaman wabah COVID-19 tersebut, dan itu yang di harapkan dari pemerintah dan para instansi TIM gabungan kota Bitung terkait COVID-19 di pos penjagaan kelurahan karondoran kecamatan ranowulu kota bitung.

Dengan kerja kerasnya para TIM gabungan pencegah wabah COVID-19 tersebut hingga makan saja sudah tidak teratur karena serius dengan bertugas, mungkin saja bilah tidak menjaga kesehatan tubuh nanti malah jatuh sakit.

Hal ini juga penting bagi TIM pencegah wabah COVID-19, bahwa jam makan pun sudah tidak teratur dan istirahat pun tidak teratur karena sibuk dengan adanya pengancaman wabah COVID-19 tersebut.

Para petugas wabah berbicara bahwa dengan adanya kasus penyakit penularan ini semoga cepat hilang dari muka bumi ini agar kami bisa beraktifitas dengan normal kembali, dan terlepas dari ancaman penyakit yang misterius ini,

“Karena wabah tersebut kami tidak tau arah menyerang nya apakah dari angin dari debuh atau hujan dan penguapan udara, kami semua tidak tau dengan penyerangan wabah COVID-19 tersebut maka dari itulah kita semua harus ta’atih perintah yang sudah di tegaskan dari kepemerintahan, ungkapnya. (TOMMY)