Kejari Pangkalpinang Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah KONI

Spread the love

PANGKALPINANG, Advokatnews.com – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang periode 2021–2025 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, menyusul hasil perhitungan ahli yang menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp351.856.430 dari total dana hibah sebesar Rp10 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (22/10/2026) oleh Kejari Pangkalpinang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oslan Pardede, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wawan Kurniawan, S.H., M.H.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FT, selaku Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang, dan FR, selaku Sekretaris Umum KONI Kota Pangkalpinang.

Diduga Menyimpang dalam Pengadaan Porprov

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung di Bangka Barat pada 2023.

FT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa saat menjabat Ketua Umum KONI sekaligus pengguna anggaran.

Sementara itu, FR diduga melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa atas arahan FT, meskipun tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

Penyidik menyatakan penetapan kedua tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Hasil perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp351.856.430. Dana yang menjadi objek perkara bersumber dari hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada KONI Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp10 miliar.

Dalam penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 20 saksi dan dua orang ahli, yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta BPKP. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ditahan di Rutan Tuatunu

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.

Penyidik menyebut sangkaan terhadap para tersangka meliputi ketentuan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan hukum terkait sebagaimana tercantum dalam siaran pers.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Status tersangka tidak menghapus hak para pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku@Zen Adebi.