Banggar DPRD dan TAPD Bahas Raperda APBD Kabupaten Sukabumi 2027

Spread the love

Advokatnews.com//SUKABUMI — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026). Pembahasan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan arah kebijakan anggaran daerah untuk mendukung program pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati berbagai aspek kebijakan anggaran, termasuk arah prioritas pembangunan daerah. Setelah pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal kebijakan keuangan daerah.
“Pembahasan Raperda APBD ini merupakan bagian dari proses bersama untuk memastikan anggaran daerah dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menurut Budi, kesepakatan yang telah dicapai menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan pembahasan hingga APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan yang telah dibangun bersama menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan selanjutnya menuju penetapan APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.

Kabiro Anwar Satibi