
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Kutaampel 1, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, disorot tajam. Pengerjaan fasilitas pendidikan senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat menabrak petunjuk teknis (juknis) keselamatan kerja akibat pengabaian standar Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek, para buruh bangunan bekerja tanpa mengindahkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak ada helm proyek, rompi keselamatan, maupun alas kaki standar yang melekat pada tubuh pekerja, sehingga memperbesar risiko kecelakaan kerja di area konstruksi.
Berdasarkan data papan informasi proyek, rehabilitasi gedung sekolah ini menelan anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026 sebesar Rp312.501.000. Proyek ini dilaksanakan oleh pelaksana kontraktor CV TIGA SAUDARA.
Pengabaian hak keselamatan ini diakui langsung oleh salah satu pekerja di lokasi. Ia membeberkan bahwa pihak pemborong tidak pernah menyediakan fasilitas APD pendukung.
“Kami tidak memakai APD karena dari pihak pemborong memang tidak menyediakannya. Selain itu, kami juga tidak didaftarkan atau memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran juklak-juknis pada proyek yang mendanai fasilitas publik dengan uang rakyat ini memicu keprihatinan publik. Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga dinas yang Berkompeten di Kabupaten Karawang didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi total terhadap kontraktor pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengonfirmasi identitas konsultan pengawas proyek, pengawas dinas, serta pemilik CV Tiga Saudara untuk memberikan klarifikasi resmi.(U.TLY.Red.tim)