JURNAL Penulis : Sultan Junaidi.S.Sy.MH.Ph.D

Spread the love

Penegakan Hukum dan Moralitas Aparat Penegak Hukum: Ketika Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Menjadi Objek Komersialisasi

ABSTRAK
Penegakan hukum seharusnya bertumpu pada 3 pilar: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Namun praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan moral oleh oknum aparat penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim, hingga petugas lembaga pemasyarakatan. Tersangka, terdakwa, dan terpidana tidak lagi diposisikan sebagai subjek hukum yang berhak atas due process, melainkan dijadikan “objek uang” untuk kepentingan pribadi oknum. Tulisan ini membahas akar masalah, bentuk penyimpangan, dampak terhadap kepercayaan publik, serta strategi penguatan integritas kelembagaan. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, ditemukan bahwa lemahnya pengawasan internal, budaya impunitas, dan rendahnya kesejahteraan menjadi faktor utama. Solusinya menuntut reformasi sistemik: transparansi, pengawasan eksternal yang kuat, dan penanaman kode etik sejak pendidikan profesi.

Kata kunci: penegakan hukum, moralitas aparat, korupsi, integritas, peradilan

1. PENDAHULUAN

Negara hukum menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam praktiknya, rantai penegakan hukum melibatkan 5 aktor utama: pengacara, polisi, jaksa, hakim, dan petugas lapas.

Idealnya mereka adalah “gerbang keadilan”. Realitasnya, di beberapa kasus, justru muncul praktik jual-beli perkara, pungli, pemerasan, hingga gratifikasi. Akibatnya tersangka, terdakwa, dan terpidana diperlakukan sebagai komoditas. Logikanya bergeser dari “menegakkan hukum” menjadi “berapa bayarannya”.

Rumusan masalah:
1. Bagaimana bentuk penyimpangan moralitas aparat penegak hukum?
2. Mengapa tersangka, terdakwa, terpidana rentan menjadi objek uang?
3. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan integritas?

2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori Penegakan Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum adalah proses menyerasikan nilai-nilai dengan perilaku nyata. Tanpa moralitas, hukum hanya jadi alat kekuasaan.

2.2 Kode Etik Profesi
Setiap profesi memiliki kode etik: Kode Etik Advokat, TR Brimob untuk Polri, Kode Etik Jaksa, Kode Etik Hakim, dan Kode Etik Petugas Lapas. Kode etik ini seharusnya menjadi kompas moral.

2.3 Korupsi Sistemik
Badan Transparansi Internasional menempatkan sektor peradilan sebagai salah satu sektor paling rawan. Kerentanan muncul karena adanya diskresi besar + minimnya pengawasan + ketimpangan informasi antara aparat dan masyarakat.

3. PEMBAHASAN

3.1 Bentuk Penyimpangan di Setiap Lini

– Pengacara: Menjanjikan “jaminan bebas”, menarik biaya di luar kesepakatan untuk “uang pelicin”.
– Polisi: Penyalahgunaan wewenang pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Memeras tersangka agar tidak ditahan atau agar berkas tidak dilimpahkan.
– Jaksa: Bermain dalam tuntutan dan barang bukti. Ada praktik “nego pasal” demi uang.
– Hakim: Vonis jual-beli. Ringan-beratkan putusan tergantung setoran.
– Petugas Lapas: Memungut biaya untuk fasilitas, kunjungan, remisi, bahkan pembebasan bersyarat.

3.2 Mengapa Menjadi “Objek Uang”?
1. Asimetri Kuasa: Masyarakat dalam posisi lemah dan takut. Mereka akan bayar agar “urusan cepat selesai”.
2. Diskresi Luas: Dari SP3 sampai remisi, semua ada ruang keputusan subjektif.
3. Lemahnya Pengawasan: Internal dan eksternal belum berjalan efektif. Budaya “melindungi sesama institusi” masih kuat.
4. Kesejahteraan dan Budaya: Gaji tidak sebanding dengan godaan, ditambah normalisasi “uang terima kasih”.

3.3 Dampaknya
1. Kehilangan kepercayaan publik terhadap hukum. “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
2. Ketidakadilan substantif. Orang bersalah bisa bebas, orang tidak bersalah bisa dipenjara.
3. Melemahkan wibawa negara dan konstitusi.

4. UPAYA PENGUATAN MORALITAS DAN PENEGAKAN HUKUM

1. Transparansi Proses: Sidang terbuka, e-berkas, e-peradilan, dan rekaman pemeriksaan.
2. Pengawasan Eksternal Independen: Peran kuat dari KY, Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil.
3. Penegakan Kode Etik Tanpa Kompromi: Sanksi tegas dan dipublikasikan, bukan hanya mutasi.
4. Pendidikan Karakter: Mata kuliah etika profesi di setiap lembaga pendidikan hukum dan kepolisian.
5. Kesejahteraan dan Sistem Reward: Menutup celah ekonomi sekaligus memberi insentif bagi aparat berintegritas.

5. PENUTUP

Penegakan hukum tanpa moralitas akan melahirkan tirani berseragam. Ketika tersangka, terdakwa, dan terpidana diperlakukan sebagai objek uang, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tapi seluruh sistem keadilan.

Perbaikan tidak bisa parsial. Diperlukan sinergi antara regulasi, pengawasan, kesejahteraan, dan yang paling penting: keteladanan pimpinan. Hukum harus kembali menjadi panglima, bukan harga.

DAFTAR PUSTAKA
Bisa kamu isi dengan: UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KUHP, KUHAP, Kode Etik masing-masing profesi, buku Satjipto Rahardjo, laporan ICW, dll. (Red)