Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi SMAN 1 Rawamerta Tajam Memuncak,Siapakah Aktor Gratifikasi,APH dan BPK Didesak Sidak

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Dugaan praktik rasuah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Karawang. Proyek revitalisasi gedung SMAN 1 Rawamerta, Jawa Barat, yang dibiayai uang rakyat disinyalir menjadi ajang bancakan oknum pejabat melalui skema komitmen fee.Kamis 6 Agustus 2026

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis), proyek pembangunan tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan warga lokal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan fisik tersebut justru diborongkan kepada pihak ketiga atau kontraktor swasta.

Pengalihan proyek swakelola ke kontraktor jelas berpotensi melanggar hukum dan mengangkangi tata kelola keuangan negara. Kejanggalan ini kian memuat aroma tak sedap saat diupayakan konfirmasi.

Kepala Sekolah SMAN 1 Rawamerta, Aris Pratiwi, enggan memberikan hak jawab dan memilih mengutus Humas sekolah untuk menemui awak media. Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran revitalisasi serta susunan struktur panitia pembangunan (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara), pihak Humas mengaku tidak tahu.

Sikap bungkam dan tertutupnya pihak sekolah kian memperkuat dugaan adanya aliran upeti atau gratifikasi atas proyek bernilai fantastis tersebut. Kurangnya transparansi ini memicu desakan publik agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit investigatif.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada indikasi gratifikasi dan penyimpangan prosedur, aktor intelektual di balik pengalihan proyek swakelola ini harus diseret ke ranah hukum demi menyelamatkan uang negara.(U.TLY.red.tim)