HASAN / TOGAR Calon BPD Nomor Urut 03, Siap Berintegritas Demi Kemajuan Desa Kutamaneuh.

Spread the love

ADVOKATNEWS  | KARAWANG  – Sebagai seorang Tokoh kepemudaan di wilayah  Hasan / Togar mengaku memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan, Salah satu isu yang menjadi perhatian utamanya adalah infrastruktur pembangunan di lingkungan

Sabtu 01 /07 / 2026 ,Hasan / Togar  juga menegaskan bahwa untuk memastikan aspirasi di lingkungan masyarakat harus  benar-benar didengar, dibutuhkan kerja nyata dan konsistensi dalam memperjuangkannya. Ia berkomitmen untuk terus aktif bekerja demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Yang harus dilakukan adalah dengan terus bekerja aktif dan nyata, saya ingin memastikan bahwa aspirasi warga benar-benar didengar,”

” Jika saya  terpilih 30 % Insentif sebagai BPD akan di alokasikan untuk kegiatan sosial di dusun 02,” Ucapnya.

Selain itu, Hasan / Togar juga menyatakan akan bersikap tegas terhadap kebijakan kepala desa yang dinilai merugikan warga, Jika terjadi hal semacam itu, ia berjanji untuk menolak kebijakan tersebut serta mengupayakan pembahasan ulang melalui musyawarah bersama apabila ia terpilih nanti.

Selain memperjuangkan aspirasi warga, Hasan / Togar  juga menekankan pentingnya transparansi dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD. Ia berencana untuk melaporkan hasil kerja serta penggunaan anggaran desa secara terbuka kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintahan desa dan forum musyawarah.

“Salah satunya adalah dengan melaporkan hasil kerja secara transparan dengan bekerja secara terbuka, bermusyawarah dalam setiap keputusan, tentunya harus melalui kanal resmi pemerintahan desa,” ujarnya Hasan / Togar.

VISI : Mewujudkan BPD desa Kutamaneuh yang transparan, aspiratif,

MISI. : – Meningkatkan peran BPD dalam pengawasan pemerintahan  desa yang akuntabel.    – Menyerap dan memperjuangkan aspirasi.- Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

Tak hanya itu, Hasan/ Togar juga menegaskan bahwa komitmennya untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat tidak akan berubah meskipun ia nantinya tidak terpilih sebagai anggota BPD.

Sebagai Informasi, susunan keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 110 Tahun 2016. Hal ini menjadi langkah konkret untuk memastikan suara di tingkat desa dapat terakomodasi dengan baik. ( Red – Cell )