Abaikan K3 Proyek Drainase U-dite Diwilayah Desa Kutakarya Kutawaluya Karawang, CV Kurnia Jaya Indah Diduga Anggaran Keselamatan Sefty Kerja Dicaplok Pimpro?

Spread the love

 

KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM— Pelaksanaan proyek infrastruktur publik yang bersumber dari anggaran daerah kembali menjadi sorotan. Pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Kedungmundu Timur, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan lapangan.

Pantauan tim media di lokasi proyek pada Rabu (29/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pemasangan beton pracetak tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu safety, maupun sarung tangan. Padahal, pekerjaan pengangkatan material berat tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek drainase sepanjang 177,60 meter ini bernilai Rp189.185.000,00 dari APBD Karawang TA 2026 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Kurnia Jaya Indah dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak 11 Juni hingga 9 Agustus 2026.

Minimnya penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) memicu pemandangan kritis dari pegiat kontrol sosial. Carim Darmawan dari Bidang Investigasi LSM NKRI menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

“Setiap proyek publik wajib mengedepankan kualitas fisik dan kepatuhan regulasi keselamatan. Apabila K3 diabaikan, kita layak mempertanyakan pengawasan berkala dari Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR Karawang. Jangan sampai uang rakyat terbuang akibat pembiaran aturan teknis,” tegas Carim.

Abaikan standar K3 juga ditenggarai menjadi red flag lemahnya manajemen konstruksi yang berpotensi menurunkan kualitas fisik galian dan kerapian sambungan U-Ditch. Kontraktor yang melanggar dapat terancam sanksi administratif hingga evaluasi rekam jejak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV Kurnia Jaya Indah maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Karawang masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait langkah korektif di lapangan.(U.TLY.red tim)