
KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM — Pembangunan gedung SDN Sumurgede II di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan fisik beranggaran ratusan juta rupiah milik pemerintah ini disinyalir sengaja mengabaikan prinsip transparansi publik akibat tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.Selasa 28 Juli 2026
Pekerjaan konstruksi yang ditangani pihak rekanan/kontraktor tersebut diketahui telah berjalan selama tiga hari. Kendati demikian, tidak ada plang nama proyek yang terpasang di area sekolah untuk memberikan rincian nilai anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, maupun identitas perusahaan pelaksana.
Ketua regu kerja di lapangan, Enang, mengaku tidak mengetahui alasan ketiadaan papan informasi maupun besaran nilai anggaran proyek tersebut. Ia mengarahkan konfirmasi kepada koordinator pelaksana berinisial A.
Saat ditemui di lokasi, A membeberkan bahwa alokasi anggaran pembangunan gedung sekolah tersebut menelan dana negara lebih dari Rp200 juta. Soal ketiadaan transparansi, ia berdalih papan informasi baru akan dipasang keesokan harinya.
Sikap abai ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut tegas mewajibkan setiap kegiatan yang bersumber dari uang rakyat dipublikasikan secara terbuka guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas indikasi pelanggaran transparansi ini, publik mendesak dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Selain itu, muncul desakan agar pemerintah daerah membekukan proses pencairan termin keuangan kontraktor penanggung jawab hingga seluruh kewajiban keterbukaan informasi dipenuhi secara utuh.(U.TLY.Red.tim)