Masyarakat Menolak Keras Terbitkan SK WNA Filipina Di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara

Spread the love

Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Masyarakat sulawesi utara menolak keras putusan walikota Bitung terkait WNA terutama penerbitan SK WNA PILIPINA di kota Bitung sementara keluhan masyarakat di kelurahan Tanjung merah kecamatan Matuari kota Bitung terlantar dari kasus Perusahaan Asing (PT Fhutai).

Adapun dugaan penilaian positif dari publik bahwa walikota Bitung lebih cenderum ke Bisnis bukan layaknya pemimpin pada umumnya yang netral dan penuh kajian bagi masyarakat-nya yang akan berdampak, Dan bukan hanya itu tetapi banyak juga sorotan publik yang mana kota Bitung tidak ada kemajuan malah semakin parah.

Sebelumnya masyarakat kota Bitung menaruh harapan dengan pergantian pemimpin baru di kota Bitung namun harapan tersebut tidak kunjung datang, Masyarakat menilai dengan jelas bahwa walikota Bitung memihak Warga Asing karena Bisnis lebih penting daripada kepentingan umum, Tegasnya masyarakat.

Sejak adanya Hal-hal tersebut masyarakat kota Bitung kecewa karena diduga tidak Netral hingga mengambil keputusan tanpa melihat dampaknya, Terkait SK WNA Pilipina publik menilai hal itu sangat minim diputuskan oleh walikota Bitung (Hengky Honandar) sementara antisipasi kondisi yang akan terdampak tidak dikaji.

Yang menjadi pertanyaan publik dan harus dijawab, Apakah warga masyarakat Suku Sangihe wajib diberikan SK, Dan apakah warga masyarakat Suku Sangihe warga negara Pilipina sehingga layak diberikan SK, Sedangkan masuk dan keluar serta keberadaan WNA Pilipina di provinsi sulawasi utara ini menjadi rahasia umum.

Publik menilai hal itu sudah bertahun-tahun dibiarkan karena ada kepentingan pribadi terkait Bisnis hingga dampak dari hal itu bukan sekelompok oknum yang merasakan namun masyarakat umum terutama para nelayan kota Bitung, Sebenarnya hal itu sudah Beberapa-kali diajukan ke pihak terkait tentang keberadaan WNA ilegal sampai ketidak nyamannya masyarakat disekitar WNA tersebut namun hal yang dikeluhkan tidak ditindak oleh pihak yang berwenang.

Terkait WNA Pilipina sudah lama walikota Bitung ingin bekerja-sama untuk mengejar keuntungan besar sementara Nelayan asli sulawasi utara terutama Nelayan kota Bitung menjadi Tamu dan Pengemis di tanah airnya sendiri dengan alasan Nelayan Indonesia Tidak tau cara menangkapa ikan dan Pemalas.

Mengingat dari alasan tersebut maka WNA Pilipina disulawesi utara terutama dikota Bitung sudah semakin banyak sehingga masyarakat sulawasi utara bertanya-tanya kalau WNA tersebut masuk dengan cara apa sehingga bertambah banyak di sulawasi utara terutama dikota Bitung.

Dan bukan hanya itu tetapi masih adalagi WNA selain itu yang sampai saat ini menjadi pertanyaan publik sehingga masyarakat tegaskan bahwa Negara Indonesia ini bukan milik pribadi atau milik pemerintah saja hingga seenaknya mengambil keputusan disetiap maunya.

Terkait dengan adanya Hal-hal tersebut masyarakat maupun publik menegaskan bahwa pemerintah dan Instansi Jakarta Pusat yang berwewenang dalam hal itu Menolak semua putusan dari walikota Bitung serta sekelompok oknum pemasuk WNA karena dampak dari semua hal itu yang merasakan langsung adalah masyarakat,  Jumat (07/24/2026).

 

( ROMY )