Proyek Revitalisasi SDN Kutawargi 1 Rawamerta Rp1,5 M Tendang Juknis, Pekerjaan Swakelola Diduga ‘Diborongkan’ ke Kontraktor Nyaris Bau Aroma Korupsi Berjamaah?

Spread the love

 

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kutawargi I, Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mendadak menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis mencapai Rp1,54 miliar yang bersumber dari APBN TA 2026 tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik penyimpangan dan korupsi.Rabu 22/7/2026

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek mencakup rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang perpustakaan, serta toilet guru dengan masa kerja 120 hari kalender (13 Juli – 9 November 2026). Sesuai aturan, proyek ini wajib dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) guna memberdayakan warga sekitar.

Namun, temuan di lapangan justru berbanding terbalik. Pekerjaan tersebut diduga kuat dilempar dan diborongkan kepada pihak ketiga (pemborong). Salah seorang pekerja berinisial J terang-terangan mengaku di bayar upah oleh kontraktor Pemborong berinisial D.

Akibatnya, warga masyarakat Lingkungan seputar sekolah mengaku kecewa karena tidak dilibatkan. “Sangat disayangkan, tenaga kerjanya kebanyakan dari luar wilayah. Padahal ini proyek swakelola yang harusnya memberdayakan warga setempat,” ujar salah seorang warga.

Saat akan dikonfirmasi mengenai legalitas pengalihan pekerjaan swakelola ini, Kepala Sekolah SDN Kutawargi I, H. Endang, S.Pd., tidak ada di tempat. Menurut staf sekolah, Nuraeni, Kepsek sedang bergiat di luar.

Awak media Kunjungi Kantor Korwil Dik Wilayah 1 Rawamerta. Staf Korwil bernama Opik mengaku tak paham aturan teknis tersebut. “Soal boleh atau tidaknya dikerjakan pemborong, kami tidak tahu. Baiknya konfirmasi langsung ke Pimpinan Korwil,” Namun saat ini ibu Susilowati.S.Sn.Ketua korwil tidak ada di tempat.ucapnya.

Menanggapi fenomena ini, muncul dugaan kuat adanya praktik gratifikasi atau commitment fee yang dinikmati segelintir oknum tertentu. Pihak Disdikpora Karawang, Inspektorat, hingga BPK didesak segera turun lapangan melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pencairan dana proyek ini dinilai harus segera dihentikan.

Reaksi komentar statment Pihak Disdikpora dan inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan BPK kelengkapannya Terbit edisi yang akan datang.(U.TLY.RED.Tim)