
KARAWANG.ADVOKATNWES.COM – Sektor pertanian di Kabupaten Karawang kembali diguncang isu korupsi. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2026 diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab. Aroma pungutan liar (pungli) dan gratifikasi ini mencuat setelah adanya pengakuan mengejutkan dari internal pengurus kelompok Tani.Senin 13 Juli 2026
Berdasarkan investigasi lapangan, Ketua Kelompok P3A Mupakat Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Maspurwadi, membeberkan adanya tekanan dari oknum aspirator dewan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Oknum tersebut diduga kuat meminta jatah atau fee proyek sebesar 15 persen dari total pagu anggaran pemerintah.
“Komitmen fee tersebut memang tidak tertulis, hanya negosiasi lisan. Namun, pemotongan itu nyata dan terjadi sesuai fakta,” ungkap Maspurwadi di hadapan awak media, Senin (6/7/2026).
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah,Secara rinci, setiap titik proyek P3-TGAI tahun 2026 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp195 juta. Dengan potongan 15 persen (sekitar Rp29 juta) oleh oknum tersebut, anggaran yang tersisa untuk pembangunan fisik menyusut menjadi Rp165 juta.
Jika praktik dugaan Gratifikasi ini terjadi di puluhan titik proyek aspirasi Fraksi Golkar Dapil 5 Karawang, maka total aliran dana pungli dipastikan menembus angka ratusan juta rupiah. Hal ini jelas mengancam kualitas fisik proyek irigasi yang sangat dibutuhkan oleh petani setempat.
Desakan Audit Investigatif,Mencuatnya skandal ini memicu desakan publik agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan. Audit investigatif menyeluruh sangat diperlukan untuk memeriksa keluar-masuknya keuangan proyek P3-TGAI tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran mendalam. Konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas terkait, serta oknum Aspirator dewan yang bersangkutan akan disajikan secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya.(U TLY.Red.tim)